Saksi Sebut DPR Sandera Pembahasan BPIH Demi Jatah Petugas Haji

Selasa, 20 Oktober 2015 – 05:43 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Slamet Riyanto benarkan ada sejumlah orang titipan Komisi VIII DPR yang jadi petugas haji ketika Suryadharma Ali masih menjabat sebagai menteri agama. Padahal orang-orang itu tidak memenuhi persyaratan untuk jadi petugas.

Slamet menuturkan, jelang penyelenggaraan haji Komisi VIII mengirimkan surat ke Kementerian Agama. Surat itu berisi nama-nama orang yang ingin dimasukan sebagai petugas haji.

BACA JUGA: Eks Direktur Pertamina Divonis Lima Tahun Bui

"Permintaan surat itu tadi sebagai petugas, dari anggota DPR untuk menjadi petugas," kata Slamet saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).

Menurut Slamet, permintaan para anggota dewan tersebut sulit ditolak. Pasalnya, mereka tak segan-segan menyandera rapat pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebagai alat untuk mendesak Kementerian Agama.

BACA JUGA: Mantan Kepala Densus 88 Siap Amankan Demo 1 Tahun Jokowi

"Dalam pembahasan BPIH, Komisi VIII selalu menanyakan permohonan-permohonan, Bahkan ada pertanyaan ini mau cepat atau mau lambat pembahasannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, BPIH adalah uang yang harus dibayarkan calon jemaah haji kepada Kementerian Agama. Nilai BPIH ditentukan setiap tahun oleh Kementerian Agama bersama DPR.

BACA JUGA: Ayo Ikutan...Ada Lomba Video Selfi Meriahkan Hari Santri

Slamet pun mengaku sudah melaporkan langsung kepada Suryadharma perihal permintaan komisi agama tersebut. Ketika itu Suryadharma meminta agar permintaan mereka diakomodir.

Karena itu Slamet akhirnya meneruskan kepada bawahannya untuk menindaklanjuti. Namun diputuskan tidak semua nama yang diajukan diakomodir jadi petugas. "Saya minta diseleksi," pungkasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa modus yang sama juga digunakan Komisi VIII untuk mendapat jatah sisa kuota haji nasional. Seperti soal petugas, permitaan tersebut pun akhirnya dikabulkan setelah mendapat restu dari Suryadharma.

Dalam surat dakwaan terhadap Suryadharma Ali dipaparkan bahwa pada tahun 2010 ada 37 nama  rekomendasi yang jadi petugas haji. Sedangkan saat penyelenggaraan haji tahun 2011, jumlahnya bertambah menjadi 40 orang.

Seperti petugas lainnya, orang titipan Komisi VIII juga diberi uang operasional yang bersumber dari APBN. Pada tahun 2010, total Rp 2,25 miliar uang negara dipakai untuk membiayai para petugas ilegal tersebut. Sementara untuk tahun 2011 jumlahnya mencapai Rp 2,83 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Benahi Pelindo II, Pansus Pastikan Rapat Berlangsung Terbuka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler