Saksi Sebut Dua Pejabat Kemenlu Sering Minta Kuintasi Kosong

Rabu, 23 April 2014 – 13:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).

Persidangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: KPK Periksa Kepala Cabang V Semarang PT PP Untuk Anas

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Manajer PT Pactoconvex Niagatama Iffa Kusuma Putri.

Di depan majelis hakim, Iffa mengungkapkan dua pejabat Kemenlu selalu meminta kuitansi kosong kepada perusahaan jasa penyelenggara. Dengan alasan untuk melengkapi administrasi.

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Wawan

Iffa yang saat ini sudah pensiun menyatakan, dua pejabat Kemenlu yang sering meminta bon kosong kepadanya adalah I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka. Keduanya, lanjut Iffa, meminta surat tagihan kosong sebagai administrasi.

"Mereka sering minta kuitansi kosong setelah acara," kata Iffa saat bersaksi dalam persidangan Sudjanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4).

BACA JUGA: Moeldoko Ngaku Jam Tangannya Cuma 5 Juta

Iffa mengungkapkan sudah pernah meminta kepada pihak Kemenlu agar kuitansi itu dikembalikan kepadanya. Ia mengaku merasa kesal karena Putu dan Warsita kerap meminta invoice kosong.

"Saya sempat kesal karena terlalu sering minta invoice kosong. Kalau saya tanya mana invoicenya, mereka selalu bilang iya nanti. Kuitansi yang saya berikan sudah distempel, ditandatangan saya, dan bermaterai. Ada sepuluh lembar," ujar Iffa.

Iffa sempat mengadukan kepada atasannya yakni Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama Susilowani Daud dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama I Ketut Salam soal itu. Tetapi, kedua atasannya memintanya mengabulkan permintaan Kemenlu.

Susi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sudjanan menjelaskan, alasan pemberian invoice kosong kepada dua pejabat Kemenlu itu. "Karena kalau kami yang mengisi invoice katanya salah terus. Jadi kami pikir ya sudah kami berikan invoice kosong saja. Soalnya waktunya juga mepet sekali," ujarnya.

Sementara Ketut yang juga bersaksi dalam persidangan Sudjanan mengaku tidak pernah berpikir bahwa tindakan pejabat Kemenlu bakal membahayakan perusahaannya. "Saya tidak pernah terpikir kalau itu akan membahayakan saya dan perusahaan," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Moeldoko Pamerkan Jam Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler