Saksi Sebut HET Menyebabkan Minyak Goreng Langka di Pasaran

Rabu, 30 November 2022 – 01:29 WIB
Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi salah satu penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasaran. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Sutedjo Halim menyatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng menjadi salah satu penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasaran.

Awalnya, dia mengakui ada distorsi harga antara nilai keekonomian dengan HET minyak goreng.

BACA JUGA: MAKI Berharap Hakim Perkara Korupsi Minyak Goreng Gunakan Hati Nurani

Menurut dia, ada selisih yang cukup tinggi antara harga produksi minyak goreng dengan HET di pasaran.

"Betul bisa jadi karena ada selisih harga yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market," kata Sutedjo memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (28/11).

BACA JUGA: Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Sutedjo membenarkan HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng, bukan karena ekspor yang berlebihan.

"Ada beberapa daerah yang memang menjadi kekurangan atau kelangkaan minyak goreng adanya serbuan masyarakat karena berpikir minyak goreng semakin langka, semakin sulit," urainya lagi.

BACA JUGA: Promo JSM Indomaret, Banyak Diskon Minyak Goreng, Sabun, dan Kebutuhan Rumah Tangga

Sutedjo mengatakan naiknya harga minyak sawit mentah di dunia serta proses distribusi dan logistik yang bermasalah, menjadi penyebab kelangkaan.

Dia juga mengungkapkan situasi global perang antara Ukraina dan Rusia menyebabkan kenaikan harga CPO yang berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Di luar persidangan, penasihat hukum Terdakwa Master Parulian Tumagor, Juniver Girsang mengatakan keterangan saksi menguatkan kelangkaaan migor lantaran adanya situasi global hingga disparitas harga produksi dan HET.

"Yang kemudian tadi dijelaskan juga bahwa permasalahan lebih lanjut itu adalah penetapan harga eceran teringgi. Biaya produksi dengan biaya jual itu berbeda jauh," katanya.

Dia juga menggarisbawahi masalah distribusi minyak goreng di pasar. Pasalnya, kata dia, minyak goreng yang dilempar ke pasar langsung hilang.

"Ketiga itu timbulah masalah pendistribusian. Pendistribusian itu produksi dilempar ke pasar langsung hilang, karena ada perbedaan harga ekonomi yang berbeda, yang tinggi. Ini mengakibatkan menjadi langka," katanya.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun.

Lima terdakwa ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Rinciannya merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan perekonomian nasional sejumlah Rp 12.312.053.298.925. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei: Pengusutan Mafia Migor Paling Disorot Publik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler