JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/6), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Sejumlah saksi kembali dihadirkan. Antara lain, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation / SBF). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Nawawi Ponolango, saksi Yurida mengaku tahu ada aliran dana dari keuntungan proyek ini. Menurut Yurida, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, itu.
Ia mengatakan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, menurut dia, duit itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, mencecar Yurida soal aliran dana ke Sutrisno Bachir.
"Apa betul Ibu Nungki pernah mentransfer uang sejumlah Rp 222,5 juta ke rekening Sutrisno Bachir?" tanya Jaksa Kiki. "Betul," jawab Yurida.
Kemudian, Jaksa Kiki menanyakan apakah ada aliran dana Rp 1,3 miliar ke rekening PT Selaras Inti Internasional?. Yurida tak menampiknya. "Iya, benar," jawab Yurida.
Ia mengaku kenal dengan Sutrisno Bachir. Namun, Yurida mengaku tak tahu apakah perusahaan milik Sutrisno ikut terlibat dalam proyek alkes flu burung. Menurut dia, aliran dana itu terkait dengan kegiatan bisnis Nungki.
Menurut Yurida, Nungki yang menangani pembelian mesin rontgen berjalan (mobile X-Ray) dari PT Airindo Sentra Medika buat keperluan pencegahan wabah flu burung, kepada PT Prasasti Mitra yang merupakan pemasok barang-barang kepada pemenang tender proyek itu, yakni PT Rajawali Nusindo. (boy/jpnn)
Sejumlah saksi kembali dihadirkan. Antara lain, Yurida Adlaini dari Yayasan Sutrisno Bachir (Sutrisno Bachir Foundation / SBF). Di hadapan Ketua Majelis Hakim, yang dipimpin Nawawi Ponolango, saksi Yurida mengaku tahu ada aliran dana dari keuntungan proyek ini. Menurut Yurida, salah satu penerima aliran dana itu adalah mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
"Betul ada aliran dana ke Sutrisno Bachir," kata Yurida saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Ratna Dewi Umar, itu.
Ia mengatakan, yang tahu betul maksud aliran dana dari proyek pengadaan itu ke Sutrisno Bachir adalah sepupunya, Nungki Syahrul. Bahkan, menurut dia, duit itu juga masuk ke rekening perusahaan Sutrisno Bachir, PT Selaras Inti Internasional.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, mencecar Yurida soal aliran dana ke Sutrisno Bachir.
"Apa betul Ibu Nungki pernah mentransfer uang sejumlah Rp 222,5 juta ke rekening Sutrisno Bachir?" tanya Jaksa Kiki. "Betul," jawab Yurida.
Kemudian, Jaksa Kiki menanyakan apakah ada aliran dana Rp 1,3 miliar ke rekening PT Selaras Inti Internasional?. Yurida tak menampiknya. "Iya, benar," jawab Yurida.
Ia mengaku kenal dengan Sutrisno Bachir. Namun, Yurida mengaku tak tahu apakah perusahaan milik Sutrisno ikut terlibat dalam proyek alkes flu burung. Menurut dia, aliran dana itu terkait dengan kegiatan bisnis Nungki.
Menurut Yurida, Nungki yang menangani pembelian mesin rontgen berjalan (mobile X-Ray) dari PT Airindo Sentra Medika buat keperluan pencegahan wabah flu burung, kepada PT Prasasti Mitra yang merupakan pemasok barang-barang kepada pemenang tender proyek itu, yakni PT Rajawali Nusindo. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kompensasi Untuk Rakyat Bila Harga BBM Naik
Redaktur : Tim Redaksi