Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah

Jumat, 11 November 2022 – 01:18 WIB
Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.

Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.

Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.

BACA JUGA: Saksi Sebut BPS Tak Berwenang Menyimpulkan Inflasi Minyak Goreng, Itu Urusan Pemerintah

Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.

Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Merangkak Naik Lagi, Ada Apa?

"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.

Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.

"Kalau minyak kemasan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu. Setelah HET dicabut waktu itu Rp 20 ribu-Rp 21 ribu," pungkas Thomas.

Terkait hal ini, penasihat hukum terdakwa sekaligus Komisaris PT Wilmar Nabati Group Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan keterangan para saksi menjelaskan bahwa perusahaan kliennya mendapatkan DMO dengan menyalurkan 20 persen dari produksi.

Faktanya, Wilmar Group mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Bahkan, saksi di persidangan telah menegaskan Wilmar Group telah memenuhi ketentuan dan mengikuti harga jual minyak goreng sesuai dengan HET.

Namun, pada saat Wilmar Group hendak menyalurkan, pemerintah mencabut aturan ini.

Kemudian, aturan DMO tak berlaku lagi. Pasalnya, minyak goreng membanjiri pasar. Artinya, kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan oleh DMO melainkan pemberlakuan HET.

"ketentuan dicabut, malahan kami rugi," kata Juniver.

Setidaknya, sebut Juniver, Wilmar Group merugi sekitar Rp 1,725 triliun. Kerugian ini akibat HET minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Herman Deru Dorong Apkasindo Bangun Pabrik Minyak Goreng di Sumsel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler