Saksi Sebut Rudi Bisa Coret Pemenang Tender

Senin, 11 November 2013 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas Simon Gunawan Tanjaya, terdakwa perkara suap kepada Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11), menghadirkan saksi Virgo Eka Hartanto. Virgo adalah mantan Kepala Subdin Evaluasi Minyak dan Gas SKK Migas.

Pada persidangan itu, Virgo menyebut Rudi Rubiandini disebut bisa mengubah pemenang tender minyak mentah dan kondesat di SKK Migas. Padahal, Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara (Tim Penunjukan Penjual) lifting periode Maret-Juli 2013 sudah mengajukan rekomendasi pemenang lelang.

BACA JUGA: Baharuddin Lopa Dinilai Layak Jadi Pahlawan Nasional

"Kalau sudah ada rekomendasi itu enggak ada perubahan lagi, karena sudah ada memo. Jadi setelah dari tim kemudian direkomenadasi ke Pak Rudi. Kalau Pak Rudi tidak setuju enggak jadi pemenangnya. Seperti itu," kata Virgo.

Hanya saja, Virgo mengaku tak ingat lagi tender-tender di SKK Migas yang tak disetujui atau diubah oleh Rudi. Virgo memang pernah menjadi anggota tim untuk lifting periode Maret-Juli 2013. Namun dia sudah tidak aktif lagi sejak Agustus lalu.

BACA JUGA: Priyo Anggap Pancasila Bukan Pilar Bangsa

Dalam kesaksiannya Virgo juga membeberkan permintaan kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix untuk Fossus Energy untuk lifting periode Februari-Juli 2013 yang menjadi bagian negara. Menurutnya, kontrak itu harus diperbaiki setiap bulan dengan tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhannya.

"Juni 2013 itu SKK Migas tidak bisa memenuhi kewajibannya. Makanya Fossus Energy klaim minta pergantian. Pergantiannya sesuai kontrak yakni Grissix Mix juga," katanya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Awas, Modus Calo CPNS Makin Canggih

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prio Tak Heran Marzuki Dijadikan Sasaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler