jpnn.com, JAKARTA - Saksi kasus suap pengurusan anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat meminta uang Rp 50 juta. Uang itu untuk mengganti uang Wahyu yang digunakannya berkaraoke dengan sejumlah politikus PDI Perjuangan.
"Pada 8 Januari 2020, Wahyu minta ditransfer Rp 50 juta," kata Tio saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4).
BACA JUGA: 10 Perawat Meninggal dan Satu Positif Selama Pagebluk Corona
Tio melanjutkan, Wahyu mengaku berkaraoke dengan Donny Istiqomah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Arief Wibowo, dan Saiful Bahri. Tio menyatakan Wahyu menghabiskan sekitar Rp 40 juta untuk berkaraoke.
Saat jaksa penuntut umum menanyakan siapa Arief, Tio mengaku sosok itu merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP. "Ya, komisi II DPR," kata dia.
BACA JUGA: Pagebluk Corona di Indonesia Sudah Tersebar di 33 Provinsi
Tio menerangkan, sebenarnya dirinya merasa kesal dengan Wahyu yang meminta uang Rp 50 juta karena permintaannya tidak terealisasikan. Yaitu mendudukkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sementara itu, Wahyu Setiawan yang menjadi saksi kedua dalam sidang tersebut membenarkan dirinya meminta Tio untuk mentransfer Rp 50 juta pada 8 Januari 2020. Wahyu sendiri mengaku tidak ingat lokasi pertemuan. Dia hanya memastikan uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Donny, Saiful dan Arief Wibowo.
BACA JUGA: Pagebluk Corona, PBNU Menggelar Pertaubatan Global Secara Daring
"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang. Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," kata Wahyu. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga