Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN

Kamis, 27 September 2018 – 23:58 WIB
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Asrul Pandapotang Sihotang pada persidangan terhadap Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Asrul merupakan orang dekat Zumi.

Arsul dalam kesaksiannya mengungkapkan, Zumi pernah memintanya mencari 25 sapi untuk kurban Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi. Menurut Arsul, uang untuk membeli sapi dari pengusaha Paud Sakarin.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS

"Sapi itu tadinya sebelas ekor untuk kabupaten/kota. Lalu ada penambahan untuk DPW PAN, itu ada penambahan," kata Arsul di kursi saksi.

Asrul menuturkan, saat itu Zumi hanya menyuruhnya membeli sapi kurban. Namun, kata Arsul, kala itu Zumi tak memberinya uang untuk membeli sapi.

BACA JUGA: Kunjungi Habib Novel, Eddy Didoakan Menang

Karena itu, Asrul akhirnya menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan Jambi Amidy guna mencarikan uang untuk membeli sapi kurban. Amidy akhirnya mendapatkan uang itu dari Paud senilai Rp 390 juta.

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada Dedi Garuda yang juga kepercayaan Arsul. Menurut Asrul, sapi-sapi yang dibeli Dedi disebarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Jambi atas nama Zumi.

BACA JUGA: Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan

Selain itu, Arsul juga mengungkapkan tentang Zumi menerima uang sebesar Rp 11 miliar dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Provinsi Jambi Dodi Irawan. “Uang itu untuk kebutuhan keluarga Pak Gub," tutur Arsul.

Menurut Asrul, uang itu diterima oleh Zumi Laza yang juga adik kandung dari Zumi Zola. Namun, Asrul tidak mengetahui secara jelas peruntukan uang tersebut.

"Saya kurang tahu keperluannya apa. Kalau nggak salah untuk Ibu Pak Gub (Herlina)," ungkapnya.

Asrul mengaku hanya ditugaskan untuk memberikan uang tersebut. Dia mengklaim tidak menerima sedikit pun uang itu. "Memberitahu aja info ke Zumi Laza," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK mendakwa Zumi Zola dengan dua dakwaan. Pertama, JPU mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Kedua, KPK mendakwa mantan bintang sinetron itu itu memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Sekda Provinsi Jambi Saipudin untuk meloloskan ARPBD JUambi 2018.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miing Bagito...Dari Pelawak ke Politisi, Dari PDIP ke PAN


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler