Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan

Jumat, 31 Agustus 2018 – 21:18 WIB
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi kurun waktu 2016-2017, Zumi Zola Zulkifli, dijadwalkan menjalani sidang kedua.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA: Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah

“Sidang lagi Kamis 6 September 2018 agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Sunarso seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar pada 6 September 2018.

BACA JUGA: KPK Cermati Potensi Zumi Zola Lakukan Pencucian Uang

“Tanggal 6 sidangnya mas. Karena tidak ada eksepsi maka dilanjutkan dengan sidang pembuktian,” kata Febri.

Saat ditanya terkait apakah Zola akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri mengaku pihaknya masih fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi. Sesuai Pasal 12 B Undang-undang 20 tahun 2001, maka jika nilai gratifikasi diatas Rp 10 juta diterapkan pembuktian terbalik di persidangan.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola

Terpisah, pengacara Zumi Zola Mohammad Farisi mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal persidangan itu. ‘’Katanya Kamis ini (30/8), tapi sepertinya ada penundaan, kita menunggu informasi pasti,’’ katanya.

Farisi kembali mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam kasus ini.

Pada sidang perdana pada 23 Agustus 2018 lalu, Zola didakwa JPU KPK menerima gratifikasi Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Dari rilis dakwaan uang puluhan miliar tersebut didapat dari rekanan proyek di Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan melalui orang dekat Zola, antara lain Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000, Asrul Pandapotan Sihotang Rp 2.770.000.000 dan USD147,300 serta 1 unit Mobil Toyota Alphard D 1043 VBM. Kemudian melalui Arfan Rp3.068.000.000 dan USD30,000 serta SGD100,000 (Selengkapnya lihat grafis).

Terdakwa Zumi Zola sebenarnya mulai menyiasati melakukan gratifikasi sejak diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.

Terdakwa membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin selaku rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran (TA) 2016 yang belum dilelangkan.

Sekaligus mengumpulkan fee proyek tahun 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Apif Firmansyah atas persetujuan terdakwa kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan Terdakwa pada saat awal menjabat sebagai Gubernur.

”Sekaligus mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun kepala dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jambi,” kata JPU Rini saat membacakan dakwaan Kamis lalu.

Tidak hanya itu, Zola juga sempat meminta kedua orang itu membiayai kegiatannya di awal masa jabatan.

Total jumlah uang yang dikeluarkan untuk biaya kegiatan tersebut mencapai Rp 1.235.000.000. Dari angka tersebut, sambung Rini, Rp 274.000.000 di antaranya dipakai membeli dua unit ambulans untuk hibah ke DPD PAN Kota Jambi. ”Agar Zumi Laza dapat menjadi ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai wali kota Jambi 2018,” terang dia. Sisanya dipakai untuk berbagai keperluan. Termasuk agenda pisah sambut Muspida Jambi.

Zola diancam pidana dengan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Zola juga diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman tersebut masuk dalam dakwaan untuk perkara dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DRPD Jambi periode 2014 – 2019. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Istri, Ibu, Adik dan Ayah Zumi Zola


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler