Saksi Sidang Sebut Konten Lina Mukherjee Melecehkan Islam

Selasa, 25 Juli 2023 – 22:05 WIB
Tiga orang saksi dihadirkan pada sidang Lina Mukherjee. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (25/7).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menghadirkan tiga orang saksi.

BACA JUGA: Gegara Konten Makan Kulit Babi, Lina Mukherjee Menangis Didakwa Begini

Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustaz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.

Dalam sidang, ketiga saksi dimintai keterangannya satu persatu oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

BACA JUGA: Terdakwa Penistaan Agama Konten Makan Babi Lina Mukherjee Menangis di Persidangan

Saksi pertama Syarif Hidayat mengatakan bawa dirinya melihat konten makan kriuk kulit babi Lina Mukherjee dari akun media sosial (Medsos) milik terdakwa.

Dalam video berdurasi 100 detik tersebut, Lina berulang kali mengucap bismillah saat hendak memakan kulit babi. Padahal, selebgram Tiktoker itu mengaku beragama Islam.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ibunda Keisya Levronika Curhat, Inara Rusli Didekati Banyak Pria

Dia mengaku berinisiatif melaporkan Lina Mukherjee, karena merasa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum.

"Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini. Tetapi, kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah itu sudah melecehkan agama islam,” kata Syarif.

Saksi kedua Sapriadi mengungkapkan konten makan babi sambil bismillah itu berdampak buruk bagi anak-anak yang sudah menonton.

Anak-anak beranggapan bahwa makan kulit babi dibenarkan, asal mengucapkan kata bismillah.

"Seperti contoh anak saya sendiri, gara-gara konten itu anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini,” tegas Sapriadi.

Saksi ketiga Husyam menambahkan bahwa konten tersebut tidak akan menjadi masalah, bila yang bersangkutan tidak menyebarkannya ke media sosial.

“Ini bukan penilaian saya sendiri, banyak umat Islam yang merasa dilecehkan akibat dari konten yang dibuat Lina,” kata Husyam.

Setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, ketua Majelis Hakim kembali meminta tanggapan Lina.

Lagi-lagi, Lina menyampaikan permohonan maafnya di dalam ruang sidang.

“Saya mohon maaf, saya mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismilah termasuk makan,” ucap Lina.

Seusai mendengarkan pemohonan maaf Lina, Majelis Hakim kemudian menutup sidang.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” tutup Hakim. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler