PEKANBARU - Sidang kasus suap PON Riau dengan terdakwa Eka Dharma Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Rabu (25/7), menghadirkan saksi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Zulkifli Rahman. Dalam persidangan itu terungkap adanya uang untuk menjamu anggota DPR RI yang berkunjung ke Riau.
Pada persidangan tersebut JPU KPK, Muhibuddin memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan telepon antara Zulkifli dengan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Dari percakapan per teleon itu terungkap bahwa Zul pernah memberikan uang kepada ajudan Gubernur Riau sebesar Rp50 juta untuk keperluan makan siang anggota DPR RI dari Jakarta.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis Krosbin Lumban Gaol itu JPU KPK memutarkan rekaman sadapan pembicaraan telepon Zulkifli pada 10 Februari 2012.Dari percakapan itu diketahui bahwa Zul memberikan uang kepada beberapa pejabat.
"Jadi anda diperintahkan untuk melayani pejabat dari pusat, sementara yang di Pekanbaru dilayani Eka, begitu?"" cecar Muhibuddin.
Zul pun tertunduk. "Saya diperintahkan Pak Kadis," kata Zul.
Bahkan Zul akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah memberikan amplop yang berisi uang dolar kepada anggota DPR RI yang berkunjung melihat kesiapan venue-venue PON.
Saksi lain yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin. Di hadapan majelis, Kasiaruddin mengaku pernah ikut pertemuan di rumah Dinas Gubernur Riau Rusli Zainal pada 6 Februari lalu. Saat itu hadir Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus, Kadispora Lukman Abas dan anggota DPRD Riau.
Dalam pertemuan itu Rusli meminta agar Perda nomor 5/2008 dan Perda nomor 6/2010 secepatnya direvisi dan disahkan. Kasiaruddin juga mengaku pernah ditelepon oleh Gubernur Riau dan diingatkan agar proaktif agar revisi kedua Perda tersebut bisa secepatnya terlaksana. "Saya ditegur mengapa tidak hadir dalam pertemuan dengan Ketua DPRD," kata Kasiaruddin.
Seperti diketahui, Eka didakwa menyuap DPRD Riau. Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menyebut suap ke DPRD Riau itu atas perintah Rusli Zainal.(rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Setuju Pengungkapan Kasus HAM 1965
Redaktur : Tim Redaksi