Saksi tak Hadir, Sidang Angie Ditunda

Kamis, 25 Oktober 2012 – 11:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang kasus korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh hari ini, Kamis (25/10). Penundaan terjadi karena dua saksi yaitu mantan Sesmenpora, Wafid Muharram dan pegawai PT Permai Group, Dewi Untari berhalangan hadir.

"Seyogyanya, kami sudah memanggil  dua orang saksi. Wafid Muharram, tapi yang bersangkutan dalam keadaan kurang sehat. Sedangkan  saksi Dewi Untari, sudah panggil 2 kali tapi belum ada konfirmasi, yang bersangkutan ada di Pengadilan," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Agus Halim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko di dalam sidang.

Menanggapi itu, Hakim Sudjatmiko mengatakan agar JPU memeriksa kembali perizinan Wafid untuk melihat kondisi kesehatannya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sedangkan, untuk Dewi diminta untuk dipanggil yang ketiga kalinya.

"Baik saudara terdakwa, dengan demikian, maka sidang ini ditunda dulu hingga JPU dapat menghadirkan para saksi," kata Sudjatmiko.

Penasehat hukum Angie pun menyatakan memahami keadaan tersebut dan berharap JPU bisa mempercepat proses persidangan agar tidak berlarut-larut. Angie sendiri, mengaku pasrah jika memang sidangnya harus ditunda hari ini.

"Saya berharap sidang ini segera selesai, semoga minggu depan saksi-saksi itu hadir. JPU juga kami harapkan bisa hadirkan saksi lain," kata Angie.

Sidang Angie dengan agenda pemeriksaan saksi Wafid dan Dewi Untari akan dilaksanakan lagi pada Kamis , 1 November pekan depan.

Dewi Untari adalah anak buah terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Ia menjadi pegawai di PT Permai Group, yang salah satu pemiliknya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Selama ini, ia sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi untuk Angie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Wafid Muharram adalah mantan Sesmenpora, yang terlibat dalam kasus suap di proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Wafid kini menjalani masa pidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Wafid bersama Nazarudddin, telah dinyatakan terbukti menerima fee proyek berupa cek dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek merupakan imbalan karena sudah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.

Angie juga diduga menerima fee serupa terkait proyek wisma atlet. Fee untuk politisi Partai Demokrat itu terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kemenpora. Angie juga diduga menerima fee serupa pada proses pembahasan anggaran di Kemendikbud untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri.

Oleh KPK, janda mendiang Adjie Massaid itu dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Mantan Bupati Buol Jalani Sidang Perdana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler