Saksi Ungkap Cara Djoko Samarkan Kekayaan

Selasa, 02 Juli 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA -- Persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali menghadirkan sejumlah saksi, Selasa (2/7).

Persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo kali ini memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pencucian uang Djoko. Saksi yang dihadirkan antara lain, Ian Sofyan, penjaga tanah yang diduga milik Djoko, di Subang, Jawa Barat.

Dalam kesaksiannya terungkap bahwa Ian mengaku diperintahkan menyembunyikan identitas pemilik tanah oleh Suryana, orang kepercayaan Djoko.

Dijelaskan Ian, tanah seluas 7.475 meter persegi di Jalan Kampung Kumpay, RT 002 RW 06, Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang dijaganya adalah milik Eva Susilo Handayani.

Kemudian, lanjut Ian, atas perintah Suryana dirinya diperintahkan menjaga tanah dan bangunan tersebut.

Selanjutnya, Ian mengaku pernah bertemu terdakwa Djoko Susilo sekitar dua tahun lalu. Ketika itu, Djoko tengah meninjau tanah. Lalu, dikatakan Djoko berpesan agar menyembunyikan identitas pemilik tanah.

"Kata Pak H. Suryana kalau ada yang tanya ini tanah siapa, disuruh bilang punya pak Chandra, pengusaha dari Semarang," kata Ian di hadapan Majelis Hakim.

Kendati demikian, Ian membantah bahwa tanah itu milik Djoko. Menurutnya, pemilik tanah itu adalah Eva. Namun, Ian mengaku tak tahu hubungan Eva dengan Djoko. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Jakarta Dimintai Klarifikasi KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler