Sakti Banget! Bolos 235 Hari, PNS Saudara Bupati Tak Dipecat

Kamis, 02 Agustus 2018 – 13:42 WIB
PRESEDEN BURUK: CNS (dua dari kiri) saat turut dilantik menjadi kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata Disbudpar PPU di Graha Pangeran Singa Negara. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Christian Nur Selamet (CNS) cukup “sakti” karena tidak kehilangan status pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jabatan CNS sebagai kepala Bidang Kebudayaan dan Promosi Wisata di Disbudpar PPU pun tetap dipertahankan.

BACA JUGA: Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB

Padahal, dia membolos kerja selama 235 hari. Nasib CNS jauh lebih baik daripada dua PNS yang dipecat meski membolos kurang dari 235 hari.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar sendiri sempat mendapat tiga rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap CNS yang disodorkan tim.

BACA JUGA: Panas Jelang Pilkada, Isu 6 Perempuan Bawa Rp 6 M di Kamar

Yakni, pemberhentian CNS sebagai PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan pembebasan dari jabatan struktural alias nonjob.

Namun, Yusran memilih memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

BACA JUGA: 239 Pegawai Pemko Batam Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

“Dari golongan IIID (penata tingkat I) turun jadi IIIC atau penata. Dia tetap menjabat kabid karena masih memenuhi syarat untuk itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

Dia menilai pemberian sanksi penurunan pangkat tersebut sudah cukup berat.

“Pak Bupati ingin memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan tanpa harus memberhentikan dari ASN,” ujar Surodal. 

Surodal enggan berkomentar mengenai pemberian sanksi disiplin terhadap ASN yang terkesan tebang pilih.

Apalagi, CNS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Yusran.

CNS adalah anak dari sepupu Rustini, istri Yusran Aspar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat menjabat kabid Litbang di Bapeltibang, CNS tidak masuk kerja sejak Juni 2017 hingga 24 Mei 2018.

Menurut data Bapelitbang, dia sempat diusulkan mendapat sanksi disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 97 hari, yakni mulai Juni hingga 6 November 2017. (kip/kri/k16)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandiaga Minta PNS Bolos Tiru Semangat Pasukan Oranye


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler