jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 18 PNS dipecat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur. Pemecatan ini sesuai sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin Menteri Asman.
Dalam sidang Bapek hari ini (30/7), ada 21 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu,18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun.
BACA JUGA: Tagih Janji Jokowi, Ribuan Perangkat Desa Akan Kepung Istana
Menteri Asman selaku Ketua Bapek mengungkapkan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.
"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman di Jakarta, Senin (30/7).
BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tak Layak Jadi PNS
Tercatat ada 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Beberapa PNS Sudah Dipantau
BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Gelontorkan Kredit Untuk PNS di Lebak
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad