jpnn.com, JAKARTA - Platform perdagangan emas digital sakumas.com berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI, sebagai salah satu pedagang fisik emas digital yang pertama di Indonesia.
Sakumas resmi disahkan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital pada akhir 2021.
BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka, Medina Zein Merespons Begini
Salah satu dasar yang menjadi alasan mengapa Sakumas mendapatkan pengesahan oleh BAPPEBTI yaitu karena komitmen Sakumas dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan karena atas izin-Nya Sakumas bisa mendapatkan pengesahan resmi dari Bappebti. Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat dalam berinvestasi emas digital,” ujar CEO Sakumas, Denny Ardhiyanto.
BACA JUGA: Tapera Ajak BTN Segera Menyalurkan KPR Subsidi
Sakumas dinilai mampu menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu dari sekian banyak bisnis yang bergerak di bidang emas digital dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
Melalui penyimpanan emas fisik pada brankas depository dan pencatatan yang dilakukan secara digital, sehingga kedua belah pihak dapat saling merasa aman.
BACA JUGA: LPEI Punya Tugas Berat, Menkeu Beri Wejangan Begini
“Dengan bertransaksi di Sakumas, pengguna tak perlu khawatir sebab Sakumas memberikan terobosan dan solusi penyimpanan emas fisik, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya karena transaksi sudah diatur dan diawasi oleh otoritas,” jelas Denny.
Setiap transaksi nasabah juga diawasi oleh Bursa Berjangka, di mana Sakumas juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Future Exchange), sebuah PT dari BUMN.
Denny menjelaskan, emas digital di Sakumas dijamin oleh emas fisik yang disimpan dan diawasi oleh Lembaga Kliring.
Sakumas bekerja sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, sebuah PT BUMN, dan yang pasti memberikan keamanan yang terjamin.
Masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran Sakumas untuk investasi emas digital dengan mengunjungi website www.sakumas.com, lalu melakukan pendaftaran dan verifikasi dengan mengunggah KTP serta NPWP.
“Setelah terdaftar, amati grafik harga emas yang pada halaman Sakumas dan pertimbangkan waktu terbaik untuk mulai membeli emas melalui website atau aplikasi Sakumas,” ungkap Denny.
Transaksi emas digital dapat dilakukan dengan membeli emas dari 0.01 gram dengan berbagai macam metode pembayaran yang disediakan.
“Semua kemudahan ini dapat dinikmati oleh pengguna. Ada pula berbagai layanan lainnya terkait investasi emas, hingga pengembangan usaha dan peningkatan kualitas keuangan,” seru Denny.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy