jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat Kejaksaan Agung sudah cermat.
Alasannya, Rifai mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan jaksa tak sah.
"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)
BACA JUGA: Menteri Marwan Janji Penyaluran Dana Desa Selesai Akhir 2015
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)
BACA JUGA: MenPAN-RB: Tes Ulang Bukan untuk Gugurkan Honorer K2
BACA JUGA: Menurut Menteri Yuddy, Honorer K2 Asli Hanya 300 Ribu
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Jero Wacik
Redaktur : Tim Redaksi