Salah Ketik di UU Cipta Kerja Bisa Diperbaiki Lewat Legislative Review

Rabu, 04 November 2020 – 18:13 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polemik terkait adanya salah ketik di Undang – Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 terus berlanjut.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut salah ketik atau typo pada sejumlah beberapa pasal.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil Vaksin Covid-19 Disuntikkan pada Monyet, Tujuh Instruksi Terkait Kasus Moge, Joe Biden Sapu Bersih

Menurut anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, kesalahan pengetikan ini masih bisa diperbaiki. Menurutnya, DPR bisa melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. .

“DPR bisa melakukan legislative review sesuai ketentuan yang diatur perundang-undangan, misalnya melalui revisi terbatas. Harus dicari solusi yang elegan,” kata Hendrawan di Jakarta pada Rabu (4/11).

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Yusril Singgung Soal Salah Ketik

Karena sifatnya yang bukan substansial, lanjutnya, maka salah ketik atau kesalahan minor ini tidak perlu dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Hal senada diungkapkan oleh Waketum Gerindra Habiburokhman. Dia mengatakan kesalahan teknis pengetikan atau typo masih bisa diperbaiki meski undang-undang sudah ditandatangani Presiden.

BACA JUGA: Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

“Kalau salah ketik, tinggal diperbaiki dan cek di Baleg yang sudah disepakati seperti apa," sambungnya.

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR Bidang hukum, menjelaskan dalam hukum ada azas substance over form, dipastikan jangan ada substansi yang berubah. Bila hanya salah ketik masih bisa dilakukan perbaikan.

"Yang substansi iya nggak bisa, tapi kalau typo kan bukan produk kesepakatan DPR- pemerintah," tambahnya.

Seperti diketahui, ada dua kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Jokowi. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja.

Pratikno menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler