Soal PKPI, KPU Tuding Bawaslu Tak Profesional

Senin, 11 Februari 2013 – 22:00 WIB
JAKARTA - Anggota KPU RI, Ida Budhiarti menilai Bawaslu telah bertindak tidak profesional dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Hal ini menjadi salah satu alasan KPU menolak keputusan hasil sidang ajudikasi terkait verifikasi Partai Keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI).

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012, ada salah satu ayat yang wajibkan kepada Bawaslu selesaikan sengketa pemilu dengan akuntabel. Akuntabel itu profesionalisme," kata Ida saat ditemui di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Menurut Ida, Bawaslu menolak memasukkan sebagian alat bukti yang diajukan KPU ke dalam sidang ajudikasi. Sementara PKPI dapat menggunakan seluruh alat buktinya. "Padahal alat bukti PKPI itu tidak pernah diajukan sebelumnya," ujar Ida.

Selain itu Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam menilai keterangan dari KPU. Ida menuturkan, beberapa keterangan dari komisinya diacuhkan begitu saja oleh Bawaslu karena dianggap tidak punya nilai pembuktian.

"Seperti kasus di Kabupaten Klaten, keterangan KPU Provinsi dapat diterima dan menjadi alat bukti. Tapi di Kabupaten Grobogan, keterangan KPU Provinsi tidak dapat diterima dengan alasan KPU Provinsi tidak mengalami, mendengar dan melihat sendiri proses verifikasi," jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 tidak pada tempatnya. "Bawaslu itu fungsinya mengawasi, bukan menyatakan satu parpol lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu," kata Agun Gunandjar Sudarsa, dalam rapat Komisi II dengan Bawaslu dan KPU di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).

Pengawasan oleh Bawaslu, lanjut Agun, bisa saja sumbernya dari laporan atau temuan Bawaslu sendiri. "Kalau laporan itu Bawaslu sependapat, maka Bawaslu panggil pemohon dan pertemukan dengan KPU," kata politisi Partai Golkar itu.

Namun jika pemohon dan KPU tak mau musyawarah, Bawaslu bisa menyarankan kedua belah pihak untuk membawanya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Tapi bukan Bawaslu yang menggugat," tegasnya.(dil/girfas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler