Salah Satu Bintang Sinetron Suara Hati Istri Ternyata Anak-anak, KPAI Bereaksi Keras

Jumat, 04 Juni 2021 – 03:14 WIB
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com - Tayangan sinetron Suara Hati Istri yang ditayangkan salah satu televisi swasta nasional menjadi sorotan dan kontroversi publik. Pasalnya, salah satu pemeran (istri) dalam sinetron tersebut diduga masih berusia 15 tahun. 

Di sisi lain, terdapat adegan-adegan yang berpotensi  melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.  

BACA JUGA: Heboh Peran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, KPI Bilang Begini

Merespons dan mendindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung ambil sikap. 

"Kami langsung menggelar rapat hari ini dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, khusus masalah tersebut," kata Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Usai Kritik Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Bilang Begini

Dia menyebutkan, dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan  8 poin penting bahwa semua peserta sepakat:

1. Meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran;

BACA JUGA: Sinetron Zahra Ramai Disorot, Mathias Muchus Beri Tanggapan

2. Memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam  pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya;

3. Memastikan perlindungan anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan;

4. Mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan Iklan film;

5. Memberikan edukasi ke lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak;

6. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya;

8. Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler