Keluarga korban yang didampingi Koordinator Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Supriadi Sebayang
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya Formalitas
Dalam laporan disebut, sebagai pelaku atau yang bertanggungjawab atas musibah ini adalah Kepala Satuan Rekrim Poltabes Pekanbaru, Riau, berinisial JW.Dibeberkan dalam surat tersebut, terlapor diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya karena tidak bersikap dan bertingkah laku sopan dan santun terhadap masyarakat
BACA JUGA: Amankan Sumber Daya Laut, DKP Siap Lakukan Operasi Terpadu
“Kami lapor ke Mabes karena ada indikasi Polda Riau akan menutup kasus ini,” kata Supriadi, Kamis (11/6).Lebih lanjut dikatakannya laporan ini diterima oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri bernomor surat laporan STPL/76/VI/2009/yanduan
BACA JUGA: Penjual Kosmetik Palsu Masih Tenang
Selain itu, surat keterangan meninggal dunia juga tidak ada begitu juga dengan hasil visum yang tidak diberikan.Tak hanya itu paman korban, Tahimi Simatupang juga mengatakan, keluarga terutama istri tidak menerima dengan baik terkait dengan hasil laporan kematian sang suami“Ya kami lah yang masih hidup untuk memperjuangkan," kata Tahimi usai memberikan laporanMenurut tahimi, proses ganti rugi berupa uang sebesar Rp 75 juta tidak menyelesaikan masalah“Nyawa tidak bisa ditukar dengan uang,” ujar diaMaka itu keluarga menggunakan jalur hukum.
Untuk diketaui pada Jumat (22/5) siang, ada beberapa anggota kepolisian Riau sedang menggerebek pemukiman warga mencari pelaku perampokanPelaku diketahui bernama Anggiat HutagaolDalam penggerebekan itu, ada seorang polisi yang melepaskan tembakan peringatanMendengar letusan tembakan, warga pun berhamburan, panik, dan lari tunggang-langgangTermasuk korban Edikson yang saat itu berada di warung kopi.
Polisi melihat Edikson tampak panik dan langsung lariTiba-tiba, polisi menembak Edikson dari arah belakangTimah panas menembus hingga ke bagian wajah Edikson hingga tewas di tempatSaat mengetahui Edikson sudah tidak bernyawa, polisi melihat pelaku target operasi, Anggiat Hutagaol di lokasi kejadianAkhirnya Anggiat pun dibawa ke kantor polisiBegitu juga dengan mayat EdiksonPada 26 Mei, keluarga mengaku didatangi anggota polisi untuk menawarkan perdamaian dalam bentuk ganti rugi senilai Rp 75 juta.(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, DKP Targetkan Produksi Ikan 13,36 Juta Ton
Redaktur : Tim Redaksi