Salah Tulis di Brosur, Mercedes-Benz AG Didenda Miliaran Yen di Jepang

Kamis, 14 Maret 2024 – 13:21 WIB
Ilustrasi logo Mercedes Benz. Foto: antara

jpnn.com - Mercedes-Benz AG diputuskan harus membayar denda sekitar 1,23 miliar yen ke pemerintah Jepang.

Denda itu lantaran Mercedes-Benz AG salah menginformasikan fitur keselamatan di beberapa kendaraan sport mereka.

BACA JUGA: Sosok Ini Digadang-gadang Jadi Suksesor Lewis Hamilton di Mercedes

Menurut Badan Urusan Konsumen Jepang, itu merupakan denda administratif terbesar berdasarkan undang-undang Jepang, tentang premi yang tidak sah dan representasi yang menyesatkan.

Pembayaran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen dari penjualan produk atau layanan yang bersangkutan, dan kendaraan-kendaraan dari pabrikan otomotif ini memiliki harga yang relatif tinggi.

BACA JUGA: Mercedes-Benz EQS Edition One Sudah Tersedia di Indonesia, Sangat Terbatas

Badan tersebut melanjutkan katalog Mercedes-Benz memperlihatkan bahwa beberapa model GLA dan GLB, dilengkapi dengan sistem pendukung keselamatan berkendara padahal sebenarnya ditawarkan sebagai opsi.

Mercedes-Benz Japan Co. meminta maaf dan berjanji untuk memperkuat kepatuhan hukumnya dalam pernyataan yang dirilis di situs resminya.

BACA JUGA: Mercedes-AMG GT 63 SE Performance, Makin Galak!

Pada Desember 2021, badan tersebut memerintahkan perusahaan untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa klaim menyesatkan tidak akan terjadi lagi. (kyodo/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mercedes Benz Mengenalkan 2 Mobil Listrik Premium di GIIAS 2023


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler