Salahgunakan Jaringan 3G, Petinggi Indosat jadi Tersangka

Rabu, 18 Januari 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menaikan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat Tbk menjadi penyidikan. Petinggi perusahaan seluler terbesar kedua di Indonesia itupun resmi dijadikan tersangka terhitung, Rabu (18/1) hari ini.

"Tersangka inisialnya IA," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, Rabu (18/1). Penetapan tersangka terhadap IA lanjut Noor merupakan hasil kesimpulan paparan perkara antara tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat dengan Pidsus Kejagung di gedung bundar.

IA resmi jadi tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. Noor menyebutkan pula, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun.

Dijelaskan Noor, kasus ini bermula adanya penunjukan PT Indosat Mega Media (IM-2) sebagai penyelenggara jaringan internet bergerak seluler IM-2 2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz (3G). Penunjukan diduga kuat hanya didasari karena IM-2 merupakan anak perusahaan Indosat. Padahal meski anak perusahaan, aturannya tetap harus lewat tender terbuka.

"Jadi dia (IM-2) telah menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. IM-2 tak punya hak memanfaatkan karena nggak pernah lelang. Dan tentunya nggak pernah membayar kewajibannya," kata Noor. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Surat Edaran, Kemenakertrans Perkuat Posisi Pekerja Alih Daya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler