BANDUNG – Lie Yong Xing, warga negara asing (WNA) asal China, terpaksa berurusan dengan Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelkam Polda Jabar. Ia ditangkap di di Perum Pesona Cibeureum Blok F Nomor 32 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, pada Hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekitar pukul 11.00. Penyebabnya, lelaki berusia 54 tahun itu, menyalahgunakan visa kunjungan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menuturkan, Lie Yong Xing menyalahgunakan visa dengan melakukan transaksi jual beli atau usaha. “Ia menggunakan visa kunjungan tidak menggunakan visa bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Martinus kepada wartawan, Rabu (20/6).
Terang dia, selama tinggal di Sukabumi Lie melakukan kegiatan usaha membeli batu sabun dari warga. Harga batu sabun dengan kualitas baik, kemudian ia beli seharga Rp1 juta. Batu sabun yang dibeli dari para penjual tersebut, kemudian dibersihkan dengan cara digerinda. “Pembersihan untuk mengupas bagian luar batu atau cadas dan kemudian batu tersebut dikirim ke China dengan menggunakan kargo atau paket,” ujarnya
Pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin slep, satu unit bor listrik, satu unit timbangan, sebuah senter, sepuluh buah sample batu sabun berbagai bentuk dan ukuran, paspor an LIE YONG XING, dengan Nomor : G46708536, visa A.n. LIE YONG XING yang berlaku sampai dengan 2 Juli 2012.
“Tersangka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (jat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila, Minimarket 24 Jam Lagi-Lagi Dirampok
Redaktur : Tim Redaksi