Salahi Aturan, Ratusan Spanduk Cagub Dicopot Panwas

Senin, 27 Agustus 2012 – 17:47 WIB

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengaku telah melakukan pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon yang melanggar aturan. Sebanyak 294 alat peraga berupa spanduk telah diturunkan.

 Alat peraga yang paling banyak diturunkan adalah milik pasangan nomor urut 1, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli. Jumlahnya sebanyak 218 buah.
 
"Dari 294 alat peraga berupa spanduk, jumlah alat peraga dari pasangan calon nomor urut 1 berjumlah 218 buah. Dan spanduk dari pasangan calon nomor urut 3 berjumlah 76 buah," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah usai rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Selain mencopot alat peraga, Panwaslu DKI juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membantu mensosialisasikan kedua pasangan calon. Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk menfasilitasi pemasangan spanduk pasangan calon di gedung-gedung pemerintahan.

Langkah ini diambil untuk menfasilitasi kebutuhan sosialisasi pasangan calon tanpa mengorbankan keindahan dan ketertiban kota. "Jika diperlukan Pemprov DKI dapat memasang identitas atau profil kedua pasangan calon seperti yang diserahkan kepada KPU DKI Jakarta di kantor-kantor pemerintah," ucap Ramdhan.
 
Dengan dua usaha tersebut, Panwaslu berharap pemasangan atribut kampanye secara sembarangan dapat diminimalisir. Panwaslu DKI juga kembali mengingatkan tim kampanye kedua pasangan calon agar tidak memasang alat peraga kampanye di luar jadwal. "Apabila masih terpasang akan tetap direkomendasikan untuk diturunkan karena merupakan pelanggaran administrasi," pungkas Ramdhan.
 
KPU DKI telah menjadwalkan masa kampanye putaran kedua pilkada DKI pada tanggal 14,15 dan16 September 2012. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada tanggal 20 September 2012. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Minta Kader Hanura Konsisten Dukung Foke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler