Salahi Aturan, Reklame Traveloka di Pantai Sanur Dibongkar

Kamis, 21 September 2017 – 14:32 WIB
Rombongan DPRD Denpasar saat meninjau reklame milik Traveloka di kawasan Pantai Sanur. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Perusahaan penyedia layanan pemesanan tiket, Traveloka membongkar reklame miliknya yang dipasang di kawasan Pantai Sanur, Denpasar, Bali. Papan reklame bertuliskan traveloka first then Sanur Beach itu sudah tak terlihat lagi sejak dibongkar pada Senin lalu (18/9).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradarma mengatakan, papan reklame itu melanggar aturan. Sebab, pemasangannya tak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

BACA JUGA: Pentolan Ormas Simpan 0,5 Kg Sabu-sabu, Nih Tampangnya

Akhirnya, Traveloka pun membongkar sendiri reklame itu. “Sudah dibongkar oleh pemiliknya. Artinya sebelum batas akhir yang diberikan sudah dibongkar,” ucap Alit.

Agar tak terjadi pelanggaran serupa, Alit mengajak semua pihak melakukan pengawasan. Menurutnya, masyarakat bisa proaktif melapor ke ke Pemkot Denpasar jika menemukan papan reklame yang tak sesuai aturan.

BACA JUGA: Sama-sama Depresi, Gede dan Putu Pilih Gantung Diri

“Jadi kalau ada pelanggaran serupa bis disampaikan kepada kami. Yang kita harapkan kerja sama semua pihak,” tandasnya.

Alit mengatakan, sebenarnya Satpol PP Denpasar akan membongkar papan reklame Traveloka itu. Namun, ternyata pihak pemilik sudah membongkar terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kafe Remang-remang Dirazia, Nih Penampakan Pelayan Ceweknya

“Di lapangan sudah bersih dan tak ada lagi itu. Kalau masih ya pasti kita bongkar,” tegasnya sembari menyebut langkah selanjutnya adalah melakukan pengawasan.

Apakah tidak ada sanksi yang menyertai pemilik papan reklame liar meski sudah dibongkar? Alit menegaskan bahwa tugas Satpol PP hanya menegakkan perda.

Sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh dinas terkait. “Jadi Satpol PP tugasnya kalau ada pelanggaran. Saat itu akan dilakukan tindakan-tindakan. Sekarang sudah dibongkar apa lagi yang bisa kita lakukan?” papar Alit.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira menyebut pemasangan papan reklame Traveloka First Then Sanur Beach di Pantai Sanur jelas melanggar Perwali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame Pariwisata. Merujuk perwali itu maka Pantai Sanur merupakan kawasan non-komersial.(rb/ken/mus/mus/JPR)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ck ck..Mantan Istri Johny Depp Berenang tanpa Atasan di Bali


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Traveloka   Sanur   Denpasar   Bali  

Terpopuler