jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) sukses menangkap Komang S yang memiliki sabu-sabu seberat 0,5 kilogram. Komang juga dikenal sebagai pentolan salah satu ormas ternama di Bali.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menyatakan, penangkapan terhadap Komang berdasar informasi dari masyarakat. Polisi langsung menangkap Komang di Jalan Gatot Subroto Tengah, tepatnya depan J.CO Donuts & Coffee, Denpasar Utara, Selasa (19/9) sekitar pukul 20.30.
BACA JUGA: Mbak Sri Ditangkap saat Keluar Kamar Hotel, Katanya Insaf
Selanjutnya, polisi menggelandang Komang ke tempat indekosnya di Jalan Pondok Indah 1 Nomor 1 lantai 2 kamar Nomor 9, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang-barang yang disita dari tempat indekos Komang adalah lima paket besar sabu-sabu, 68 paket kecil, serta 1 paket plastik klip kecil dengan jumlah keseluruhan 539,02 gram brutto atau 498,97 gram netto. “Totalnya berat kurang lebih 0,5 kg," tutur Kombes Hengky.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Apitu James dan Bripka Suci Dipecat
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lain. Antara lain satu buah ponsel Nokia warna hitam, dua ponsel Nokia warna biru, 1 ponsel Samsung J7, 1 buah ponsel Oppo warna hitam, 1 buah ponsel android Mito, 2 buah timbangan merek Acis, 1 plester, 1 buah alat pres plastik, 1 buah alat isap, 3 plastik kelip kecil, dan 1 bundel plastik besar.
"Modus tersangka menerima kiriman paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian menyimpan di dalam kamar indekos untuk selanjutnya diedarkan," ungkapnya.
BACA JUGA: Diming-imingi Duit, Mahasiswa Antar 2 Kg Sabu ke Jambi
Hengky menambahkan, polisi masih menelusuri asal-usul barang haram itu. "Sampai saat ini kami masih mendalami keterangan pelaku terkait asal usul barang haram itu," sebutnya.(rb/mus/dre/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pemandu Lagu THM Kalimalang Jalani Tes Urine, Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Antoni