Salahi Izin Usaha, Toko Modern Ditutup Paksa

Senin, 24 November 2014 – 16:16 WIB
TEGAS: Petugas Satpol PP sedang memasang kain penutup di sebuah toko modern di Jalan Magelang-Jogjakarta, tepatnya di kawasan Palbapang Kecamatan Mungkid. Selain itu petugas juga menggudangkan barang yang mencantumkan logo toko modern tersebut. Foto: Adi Daya/Radar Jogja

jpnn.com - MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang pada Sabtu (22/11) lalu menutup paksa sebuah toko modern di Jalan Magelang-Jogjakarta, tepatnya di kawasan Palbapang, Kecamatan Mungkid. Penutupan terpaksa dilakukan karena toko modern itu dinilai tidak menggunakan izin sebagaimana mestinya.

Toko tersebut sebelumnya telah menggunakan izin sebuah warung makan dan pemancingan untuk membuka usaha.  Penghentian operasional ini, dilakukan dengan menutup papan nama toko modern tersebut.

BACA JUGA: Tabrak Pengendara Motor, WN Korea Ditahan Polisi

Selain itu, petugas juga menggudangkan barang jualan yang mencantumkan logo toko modern tersebut. Petugas juga meminta semua pegawai toko melepaskan semua atribut termasuk seragamnya.

”Yang jelas, sebelum tindakan tegas ini kami lakukan, sudah ada peringatan sebanyak tiga kali. Hanya, tidak pernah diindahkan. Karena itu, tindakan tegas ini kami lakukan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori seperti dikutip Radar Jogja.

BACA JUGA: Petani Tewas Kesetrum Perangkap Tikus

Menurut Imam, toko itu telah menyalahi penggunaan izin. Izin awal adalah untuk warung makan dan pemancingan.

Namun, kenyataannya malah untuk toko modern. ”Kami pun terpaksa menghentikannya, setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Sebelumnya Gagal, Kali Ini Gantung Diri di Kuburan

Sementara petugas keamanan toko, Sukawi mengatakan, pasca-penutupan itu pihaknya sudah menyampaikan ke manajemen. ”Kami langsung melapor ke manajemen. Namun belum ada perintah tindaklanjut. Kami hanya diminta mengikuti putusan satpol saja, sambil menunggu kebijakan dari pusat,” katanya.

Sukawi menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan beberapa tindakan sesuai perintah di surat peringatan (SP) yang diterimanya. Di antaranya, menutup papan nama dan memutus aliran listrik pada lampu tersebut. Karena itu, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP.

”Semua bisa melihat, aliran lisrik di papan nama toko ini, sudah kami putus. Jadi sebenarnya, kami sudah melakukan beberapa hal yang diperintahkan dalam surat peringatan. Jadi tidak perlu ada tindakan seperti ini. Toh kami sudah kooperatif,” kata.(ady/hes/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Mudik Natal Habis Terjual


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler