Salahi SAPK, Kenaikan Pangkat akan Ditolak BKN

Rabu, 01 Februari 2012 – 15:11 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan kepada seluruh instansi, baik di pusat maupun daerah. Bagi instansi yang tidak terkoneksi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), tidak akan diproses kebutuhan kepegawaiannya.

"Kalau ingin kebutuhan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi diproses BKN, instansinya harus terkoneksi dengan SAPK," tegas Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Yulina Setyawati di Jakarta, Rabu (1/2).

Dengan pengelolaan kepegawaian yang terkoneksi SAPK, lanjutnya, akan membuat data seluruh PNS lebih akurat dan sesuai kondisi terkini. Selain itu, pemberlakuan SAPK berbasis web tujuannya untuk mendapatkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang akuntabel.

“Sesuai UU Nomor 43 Tahun 1999, BKN wajib memelihara dan membangun sistem informasi manajemen kepegawaian. Upaya pemenuhan kewajiban itu sudah dilakukan salah satunya lewat Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2003," bebernya.

Diungkapkan mantan Kanreg II Surabaya ini, PNS yang tidak ikut PUPNS saat itu 341 ribu orang. Itu di luar database PNS yang ada. Pada 2011, jumlah tersebut berkurang menjadi 127 ribu karena pengelola kepegawaiannya menyampaikan data susulannya sehingga statusnya jelas.

"Betapa pentingnya PUPNS agar status PNS-nya jelas. Karena itu seluruh pimpinan instansi terutama kepala daerah harus ikut memantau ini," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Terus Proses Pembakaran Bima

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler