Salahkan Artidjo, Hakim Tipikor Medan Disemprit KY

Kamis, 03 April 2014 – 01:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komentar salah seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyalahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rahudman Harahap 5 tahun penjara, mendapat tanggapan pimpinan Komisi Yudisial (KY).

Dengan nada keras, Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh mengingatkan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu agar menghormati putusan kasasi.

BACA JUGA: Warga Ancam Bakar Kantor Kades

"Hakim tidak mengomentari putusan peradilan tingkat atasnya. Ini putusan kasasi, berkekuatan hukum tetap, harus dihormati. Putusan MA itu sudah benar. Kasasi merupakan koreksi putusan peradilan di tingkat bawahnya," ujar Imam Anshory kepada koran ini di Jakarta, kemarin (2/4).

Seperti diberitakan koran ini Rabu (2/4), seorang hakim Pengadilan Tipikor Medan yang enggan namanya ditulis, ngotot bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya keterlibatan Rahudman dalam kasus korupsi dimaksud.

BACA JUGA: Ratusan PNS Naik Pangkat

Hakim Agung yang menangani kasasi itu, kata si hakim tersebut, memvonis Rahudman 5 tahun karena tidak tahu fakta-fakta persidangan dan hanya membaca berkas kasasi. Si hakim itu juga mengatakan, dirinya merasa perlu tahu apa pertimbangan  hakim agung Artidjo Alkostar, Mohammad Askin, dan MS Lumme, menjatuhkan vonis 5 tahun ke walikota Medan nonaktif itu.

"Artidjo enggak ikut sidang. Lah iyalah, kan dia gak ikut sidang tingkat pertama. Harus ada pertimbangan majelisnya yang menghukum itu dari mana" Saya nggak menyalahkan hakim MA. Tapi ibarat baca komik, cuma banyak akhirnya, nggak asyik kan" Yang asyik itu baca komik dari halaman depan dan seterusnya," kata si hakim tipikor Medan itu.

BACA JUGA: Dewan Abaikan Aspirasi Honorer K2

Imam Anshory menilai, pernyataan hakim Pengadilan Tipikor Medan itu menunjukkan dia tak paham bedanya penanganan kasus di MA dengan di pengadilan tingkat pertama.

Dijelaskan Anshory, hakim agung MA itu memutus perkara bukan berdasarkan fakta hukum. "Tapi mengoreksi penerapan hukum. Kalau menerapkannya salah, ya dikoreksi. Kalau MA harus berdasar fakta hukum, ya apa gunanya pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," cetus Imam.

Dikatakan Imam, putusan kasasi itu sudah incracht dan harus segera dieksekusi. "Kalau yang bersangkutan (Rahudman, red) menemukan novum baru, ya silakan mengajukan PK. Tapi itu soal lain. Kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap," pungkas Imam.

Artidjo Alkostar sendiri, kepada koran ini, sudah mengatakan bahwa pihaknya menjatuhkan vonis 5 tahun ke Rahudman, karena memang dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seperti dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana."Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti," kata Artidjo. (sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Percaya SYL Bisa Menangkan Golkar di Sulsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler