Salahkan Hujan dan Tanah Hambalang

Jumat, 01 Juni 2012 – 06:21 WIB
INDAH: Lokasi Hambalang Sport Centre, 30 Mei 2012. Tanah di lokasi ini sempat ambrol dan mengakibatkan tiga bangunan rusak. Foto: Dhimas Ginanjar/Jawa Pos

BOGOR-Satu per satu misteri di balik megaproyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup mulai tersingkap. Sorotan publik kepada proyek gganjilh ini tak ayal membuat Pemkab Bogor kalang kabut. Pasalnya, kebijakan dan izin pembangunan proyek tersebut tentunya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pemegang kekuasaan wilayah.

Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui juru bicaranya, David Rizar Nugroho justru menyalahkan pelaksana proyek yang tidak melakukan perencanaan pengerjaan dengan baik. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab amblasnya dua bangunan di lokasi Sport Center Hambalang, beberapa waktu lalu.

"Kalau sudah tahu kontur tanah labil, seharusnya pengerjaan direncanakan dengan matang dan teknis yang baik. Contoh di kawasan Puncak Cisarua, meski kontur tanah labil tapi banyak bangunan diklat berdiri tegak. Secara teknis seharusnya perencanaan bisa lebih matang," kata dia.

Sedangkan terkait perizinan pembangunan, David merunutkan perjalanan pemilihan Hambalang sebagai lokasi pembangunan Sport Center P3SON. Awalnya, pada 10 Mei 2004, Direktorat Jenderal Olahraga Pendidikan Nasional mengajukan permohonan penetapan lokasi rencana pembangunan Gedung Diklat Pelajar Nasional kepada Bupati Bogor saat itu, H Agus Utara Effendi. Ketika itu proyek tersebut masih di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.

Kemudian pada 19 Juli 2004, Bupati Bogor H Agus Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 591/244/KPPS/HUK/2004 tentang Penetapan Lokasi Gedung Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, seluas kurang lebih 30 hektare atas nama Direktorat Jenderal Olahraga Departeman Pendidikan Nasional.

Alasan dikeluarkannya SK ini berdasarkan Perda Kabupaten Bogor 17/2000, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana lokasi yang dimaksud termasuk dalam dominasi peruntukan lahan kering dengan luas tutupan bangunan (KDB) sebesar 20 persen.

Seiring perjalanannya, Deputi Pendidikan Olahraga melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor B.0016/Deputi IV Menpora/II/27/5 Februari 2007 mengajukan usulan perubahan atas SK Bupati tersebut. Hingga pada 27 Februari 2007, Bupati Agus Utara mengeluarkan SK Bupati Bogor Nomor 591/61/KPPS/HUK/2007 tentang Penetapan Kembali Lokasi untuk Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) seluas 312,448 meter persegi di Desa Hambalang bagi kepentingan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dasar SK ini adalah Ketetapan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5/II/F.1/KB/2004 dan 001/KB/II/2004 tertanggal 3 November 2004 tentang Peleburan Dirjen Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasca terjadi perubahan Kabinet Indonesia bersatu, proyek pembangunan P3SON pindah ke tangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perjalanan kembali dimulai pada 3 juni 2010, Kemenpora mengajukan permohonan site plan untuk pembangunan proyek tersebut. Saat itu, Pemkab melalui dinas-dinas mengklaim telah melakukan peninjauan lapangan secara teknis.

"Akhirnya pada 26 Oktober 2010, dilaksanakan rapat antara pemohon dengan SKPD terkait. Kesimpulannya Pemkab Bogor mendukung proyek tersebut. Dengan catatan, tanah yang tak terokupasi agar dilakukan penanaman dan Kemenpora berkoordinasi dengan SKPD dan melengkapi berkas," terangnya.

Hingga pada 25 Oktober 2010, Bupati Bogor saat itu, Rachmat Yasin mengeluarkan SK Nomor 591.3/231/KPPS/SP/HUK/2010 tentang pengesahan site plan pembangunan P3SON. Kemudian, pada 26 Oktober 2010, Kemenpora mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Badan Perizinan Terpadu (BPT) untuk kegiatan proyek tersebut. Setelah dilakukan peninjauan ulang bersama dinas terkait, pada 30 Desember 2010, BPT atas nama Rachmat Yasin, mengeluarkan SK Nomor 641/003.2.1/00910/BPT/2010 tentang IMB untuk pembangunan P3SON atas nama Kemenpora dan ditandatangani oleh Kepala BPT saat itu, Syarifah Sofiah. "Jadi jelas, pemkab sudah melaksanakan mekanisme secara prosedural," tukasnya.

Terpisah, Pelaksana proyek Sport Center Hambalang, KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya, Heri juga tak mau disalahkan. Heri beralasan, ambrolnya dua bangunan tersebut murni pergerakan tanah yang labil. Dia membeberkan, antara 14 Desember malam hingga dini hari 15 Desember 2011, telah terjadi keretakan tanah. Kemudian, posisi tanah turun tiga meter sampai delapan meter. Namun ia mengaku tak mengetahui pasti penyebab amblasnya bangunan tersebut.

"Yang pasti hujan terus mengguyur sejak September," jelas Heri. Pelaksana KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya lainnya, Hendro Purwadi menambahkan, pengerjaan proyek Hambalang kemungkinan akan mengalami kemunduran. Kemenpora menjadwalkan proyek Hambalang bisa kelar pada 31 Desember 2012. Namun melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Hendro menilai hal itu mustahil. Jika desain ulang di beberapa titik telah selesai, maka proyek Hambalang bisa tuntas Agustus 2013 mendatang.

"Tidak mungkin on time schedule," ungkapnya. Proyek Hambalang seluas 32 hektare ini diakui Hendro cukup sulit pengerjaannya, karena kondisi kontur tanah yang relatif sulit. Tekstur dan kontur tanah di sini berbeda dengan di kota seperti Jakarta. Karena letak Hambalang yang jauh, alhasil menelan dana yang tidak murah karena supplier agak sulit tembus lokasi.

Saat ini pihak KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya mengklaim pembangunan proyek Hambalang juga terhenti total sejak Mei 2012 lantaran masalah pendanaan. Namun, Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Lalu Wildan, menegaskan dana pembanguanan proyek Hambalang sudah ada di Kemenpora. "Dana sudah ada tapi tidak tapi tidak bisa langsung cair," tegasnya.

Sementara itu, karut marut pembangunan megaproyek P3SON Hambalang yang terus menjadi sorotan, membuat gerah DPRD Kabupaten Bogor. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengkajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara keseluruhan. Ia memastikan, ke depannya Perda Tata Ruang harus transparan bagi masyarakat Bogor dan luar Bogor.

"Nantinya masyarakat harus tahu peruntukan wilayah sekitar mereka untuk apa. Harus ada ketegasan peruntukan," tegasnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

Menurut Wasto, saat ini evaluasi masih dalam tahap pengkajian. Evaluasi akan menentukan apakah Perda Tata Ruang akan direvisi atau dilakukan penambahan muatan. Bahkan, jika perlu dewan akan merancang draf baru untuk mengganti perda lama.

"Semua lapisan masyarakat di luar Bogor pun harus tahu. Untuk apa ruang yang dimilikinya? Secepatnya kita evaluasi dan kaji. Apakah ini revisi atau perda baru atau hanya penambahan materi perda, kita lihat nanti," tukasnya. (ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Manajer Investasi Bukan Keputusan Direksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler