Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu

Rabu, 31 Januari 2024 – 20:42 WIB
Kantor Bawaslu Pusat. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan "Pose 2 jari" dari mobil RI-1.

BACA JUGA: Mahfud Segera Serahkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Menteri kepada Jokowi

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur pasangan calon membentuk Pelaksana Kampanye.

Sementara, lanjutnya, Jokowi jelas tidak termasuk dalam Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

BACA JUGA: Mahfud Sudah Buat Surat Mundur dari Menko Polhukam, Tinggal Jokowi Siap Saja

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas mewajibkan presiden tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

BACA JUGA: Jokowi dan AHY Bertemu, Khoirul Umam: Sinyal Soliditas Infrastruktur Pemenangan Prabowo-Gibran

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Shandi merincikan.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Mereka juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan ini secara terbuka untuk umum.

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” demikian Shandi.

Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial.

Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.

Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA'. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga.

Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah. (dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler