Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

Selasa, 06 Oktober 2020 – 08:16 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 orang pelaku pembobolan rekening bank milik sekitar 3.000 nasabah.

Dari aksinya itu, para pelaku sudah berhasil meraup Rp21 miliar.

BACA JUGA: Pelaku Menguras Saldo Rekening Nasabah Bank Pakai Modus Baru, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib, Edan!

Para pelaku membobol rekening nasabah bank dengan memanfaatkan one time password (OTP).

"Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Rekening Pengguna E-Banking Dibobol, Rp 415,5 Juta Lenyap, Begini Modusnya

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan berbagai teknis "cyber crime" dan akhirnya menemukan lokasi para pelaku di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres OKI, dilakukan penangkapan terhadap 10 orang pelaku masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH.

BACA JUGA: Anak Gadis Digarap Ayah sejak SD Hingga SMA, Betapa Pedih Hati Ibunda

Para pelaku kemudian dibawa ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak 2017 dan telah melakukan pengambilalihan sebanyak 3.070 akun rekening.

"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.

Terkait modus yang dilakukan, Argo mengatakan pelaku menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak bank.

Pelaku lalu berupaya memperoleh OTP milik nasabah yang dikirimkan oleh Bank.

"Biasanya kita kalau buka rekening, kita dikasih 'one time password' (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," kata Argo.

Setelah berhasil memperoleh OTP, pelaku dengan leluasa bisa membobol akun rekening tersebut dan menguras isi saldo milik nasabah.

"Kita tidak sadar memberikan password. Akhirnya setelah diberi password semua bisa dibobol. Jadi hati-hati. Setelah tersangka dapat password otomatis dia bisa melihat saldo dan dia bisa transfer karena dia bisa dapat password," ujar Argo.

Argo menambahkan, para pelaku membuat rekening rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, dan dia ada tim yang jadi penunjuk atau dia yang jalan yang memberikan iming-iming biar masyarakat sekitar buka rekening. Ini yang digunakan rekening penampungan," kata Argo

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.

Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.

Argo berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan bank.

"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa password-nya," ujar Argo.

Dalam jumpa pers tersebut Argo juga mengungkap adanya kasus kejahatan siber pengambilalihan akun pada aplikasi Grab dengan kerugian hampir Rp2 miliar.

Argo mengatakan terdapat lima tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait peran para tersangka. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler