jpnn.com, KEDIRI - Pria warga Kota Kediri, Jatim, inisial WA, tega melakukan perbuatan asusila kepada anak kandungnya sendiri, selama bertahun-tahun.
Korban saat ini mengalami trauma mendalam.
BACA JUGA: Viral Video Asusila Wakil Rakyat, Terungkap Penyebarnya, Oh Ternyata
Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengemukakan kasus itu terungkap berawal dari aduan di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh polisi.
"Satreskrim melakukan lidik dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan kasus tersebut. Kami amankan orang tua lelaki, WA, di salah satu kecamatan di Kota Kediri," kata Kapolresta di Kediri, Senin (5/10).
BACA JUGA: Bo Berakhir di Balik Jeruji Setelah Mengunggah Video Begituan di Media Sosial
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu terjadi ketika korban yang merupakan anak kandung masih duduk di bangku sekolah dasar.
Bahkan, tindak asusila WA terus berlanjut hingga korban duduk di bangku tingkat SMA.
BACA JUGA: Sikap Kada soal Formasi CPNS Bikin Jengkel Kepala BKN
Korban kini juga mendapatkan pendampingan dari tim ahli untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Dari hasil penelusuran, korban selama ini selalu diancam oleh ayahnya, sehingga tidak berani melaporkan ke ibunda korban atau anggota keluarga lainnya.
Bahkan, korban cenderung pendiam. Padahal, selama ini prestasinya di sekolah juga cukup baik.
Untuk itu, kini tim ahli berusaha untuk selalu mendampingi korban, agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
Saat ini, ayah korban yang merupakan seorang pedagang tersebut juga pelaku masih ditahan di Mapolresta Kediri.
Untuk ibunda korban, rencananya juga akan dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Korban tidak pernah cerita. Ini yang kami dalami untuk ancaman ke yang bersangkutan. Kami tidak bisa bertanya langsung ke yang bersangkutan, karena kami juga menjaga sisi psikologis adik kita. Namun, untuk saat ini informasi yang kami terima dari ahli bahwa kondisinya stabil, tetapi harus tetap sama-sama jaga," ujar dia.
Sementara itu, pelaku hanya diam saja. Ia hanya tertunduk lesu saat dibawa di ruangan. Ia juga hanya mengenakan celana pendek dengan kaos berwarna jingga tanpa mengenakan alas kaki.
Tangan yang bersangkutan juga diborgol oleh petugas. Selain itu, dirinya juga mengenakan masker, karena saat ini masih di masa pandemi COVID-19.
Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang itu masih tersimpan di gudang barang bukti di Mapolresta Kediri.
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo