jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengutuk tindakan perbudakan terhadap ABK WNI di kapal Tiongkok bernama Long Xing 629.
Dia juga menuntut pertanggungjawaban negara untuk melindungi setiap warga negara.
BACA JUGA: Cerita Saleh Partaonan Daulay Ditelepon Zulkifli Hasan
"Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)," kata Saleh pada Sabtu (9/5).
Menurut wakil ketua Fraksi PAN DPR itu, di dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ICCPR dijelaskan secara tegas, bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
BACA JUGA: Pembuangan Jasad ABK WNI, Indonesia Harus Investigasi dan Cegah Perbudakan Modern
"Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa," tegas politikus asal Sumatera Utara tersebut.
ICCPR adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal, dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
BACA JUGA: Lagi, Komplotan Begal Disikat Polisi, Satu Orang Ditembak Mati
“Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," sambung mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Dalam konteks ini, pemerintah diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini. Adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
"Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka. Tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," jelasnya.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," sebut wakil ketua MKD DPR tersebut.
Saleh menambahkan, dalam rapat pada hari Kamis (7/5) lalu, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini. Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif.
"Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri," pinta Saleh. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam