Pembuangan Jasad ABK WNI, Indonesia Harus Investigasi dan Cegah Perbudakan Modern

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:29 WIB
Jenazah. Ilustrasi Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen mendesak pemerintah melakukan investigasi dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera Tiongkok.

“Investigasi kasus berdasar hukum internasional,” tegas Nabil dalam keterangannya, Jumat (8/5).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jemaah Ijtimak Ulama Gowa Mana Suaranya? Jenazah ABK WNI di Kapal Tiongkok

Kasus ini mencuat setelah diberitakan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, pada Selasa (5/5/2020).

Media itu juga menayangkan sebuah video ke kanal YouTube MBCNEWS dengan judul berbahasa Korea, yang jika diterjemahkan berarti "[Eksklusif] 18 jam sehari kerja ... jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut.

BACA JUGA: Viral Video Pelarungan ABK Indonesia, Ini Respons Menteri Kelautan

Nabil meminta Pemerintah Indonesia serius melakukan investigasi berdasar hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada perbukaan modern (modern slavery) yang kita tidak tahu, dan bahkan ada pembiaran. Membuang jasad ABK Indonesia yang sakit dan meninggal, sungguh perilaku biadab dan pelecehan terhadap Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA: Warning Bu Retno untuk Tiongkok soal WNI ABK Kapal Ikan Dilarungkan ke Laut

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdatul Ulama itu mengecam keras tindakan brutal pembuangan jasad ABK di laut.

Gus Nabil, panggilan akrabnya,  juga meminta diberikan sanksi tegas kepada pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Maka, penting mendesak sanksi tegas kepada pemilik kapal, agen dan anak buah kapal, jika memang ada tindak kriminal dan perbudakan modern.  Pihak Kemenlu RI telah meminta KBRI Beijing untuk mengonfirmasi hal ini, dan saya kira perlu ada tindakan progresif dari pemerintah RI,” katanya.

Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait harus lebih serius meningkatkan edukasi dan kualitas tenaga kerja agar tidak terjebak perbudakan modern.

“Jika pemerintah tidak aware terhadap kasus perbudakan modern yang membahayakan WNI, itu bentuk pengingkaran kepada undang-undang,” ujarnya. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler