Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dikritik karena memilih opsi yang di luar perkiraan dalam penanganan virus Corona atau COVID-19, yakni pembatasan sosial dalam skala besar diikuti kebijakan darurat sipil.
“Saya juga heran, kenapa tiba-tiba opsi ini muncul. Setahu saya, kemarin Menko Polhukam sudah mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay kepada jpnn.com, Senin malam (30/3).
BACA JUGA: Pria yang Tiba-tiba Terkapar di Pinggir Jalan Dibiarkan Warga Begitu Saja, Takut COVID-19
Diketahui, karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Namun untuk memberlakukan kebijakan tersebut, pemerintah masih harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis.
Dengan adanya opsi baru selain karantina wilayah, kata politikus PAN itu, pemerintah kelihatannya belum siap untuk mengambil keputusan yang cepat dan tegas. Sementara, masyarakat sedang menunggu kebijakan yang diharapkan dapat memutus penyebaran virus corona di Indonesia.
BACA JUGA: Beginilah Nasib Jenazah Positif COVID-19 yang Ditolak Warga Batuputu
Selain itu, kebijakan pemerintah sejauh ini juga belum mampu mengendalikan kecepatan penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut. Terbukti, jumlah warga negara yang terpapar semakin banyak. Begitu juga pasien yang meninggal dunia dilaporkan semakin bertambah.
"Melihat kondisi itu, sebaiknya pemerintah sudah lebih tepat memilih opsi karantina wilayah. Dengan karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Itu adalah kunci dari keberhasilan social dan physical distancing," tegasnya.
BACA JUGA: Pemakaman Jenazah Positif COVID-19 di Batuputu Ditolak Warga
Sementara untuk kebijakan pemerintah yang tetap akan memberlakukan pembatasan sosial dalam skala besar dan diikuti darurat sipil, wakil ketua fraksi PAN DPR ini juga meragukan efektivitasnya.
BACA JUGA: Benarkah Satpam yang Pingsan di Pinggir Jalan Itu Terinfeksi COVID-19? Begini Fakta Sebenarnya
"Saya tidak mengetahui apa alasan pemerintah.Tetapi kelihatannya, darurat sipil itu diperlukan hanya untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu. Saya justru khawatir, darurat sipil ini pun tidak begitu membantu," tambah legislator asal Sumatera Utara ini.(fat/jpnn)
WFH Diperpanjang Hingga 21 April 2020:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam