jpnn.com, PEKALONGAN - Kasus penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia di Stadion Hoegeng Kraton Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Tersangka berinisial SBR sempat melarikan diri ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA: Kalau Ada yang Kenal Orang Ini Segera Laporkan ke Polisi, Perhatikan Ciri-cirinya
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap di Bojonegoro," ungkap Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, Jumat (12/2).
Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
"Tersangka akan dikenai Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
BACA JUGA: Aneh, Banyak Karangan Bunga Terbalik di Halaman Rumah Moeldoko
"Awalnya, saya dan korban saling ejek melalui media sosial dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Stadion Hoegeng Kraton untuk bertarung satu lawan satu yang disaksikan sejumlah temannya," tuturnya.
Akibat melihat korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya, tersangka melarikan diri.
"Sebenarnya, saya dengan korban bekerja di perusahaan leasing sebagai penagih. Setelah duel itu, saya mendapat informasi dari teman, korban meninggal dunia," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti