jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Rahmad Rizky Fauzy (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
Rahmad membawa kabur motor Honda Scoopy dengan nopol KH 4226 LR milik Novia Riska, warga Jalan Sangga Buana, Kelurahan Baamang Barat.
BACA JUGA: PSK Konsumsi Sabu-Sabu agar Bertenaga saat Layani Tamu
Warga Kelurahaan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, itu akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi saat Novia mengendarai sepeda motor di Jalan Pramuka, tepatnya di depan salah satu toko handphone.
BACA JUGA: Menang Kuis Tebak Jumlah Desa, Bupati Raih Rp 5 Miliar
Saat itu, Rahmad mendatangi Novia karena mereka saling mengenal satu sama lain.
Rahmad bermaksud meminjam sepeda motor milik Novia untuk mengambil uang di rumah.
BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Kalahkan Nasional
Novia mengizinkan Rahmad membawa sepeda motornya.
Namun, setelah menunggu cukup lama, Novia tak melihat tanda-tanda Rahmad bakal kembali.
Dia akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Katapang. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Ketapang langsung turun ke lapangan.
Rahmad berhasil dibekuk di salah satu hotel. Namun, sepeda motor sudah digadai.
Menurut informasi yang dihimpun, Rahmad menggadai motor tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan kuliah.
Namun, alasan Rahmad tidak masuk akal karena dirinya tak kuliah.
“Dia dikenakan pasal 372 KUHP tentang tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Katapang Ipda Romadhon sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (23/12). (ais/ala/dar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Truk, Bocah 5 Tahun Meninggal Mengenaskan
Redaktur & Reporter : Ragil