jpnn.com - TANJUNG SELOR - Rencana Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bulungan membentuk Pengurus Wilayah NU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai menyalahi aturan.
Koordinator Wilayah Pembentukan PWNU Kaltara, Abdul Syakir menyampaikan, secara administrasi PCNU Bulungan tidak bisa membentuk PWNU Kaltara. Ini berdasarkan Peraturan NU Nomor 04 Tahun 2006 tentang tata cara pembentukan pengurus NU di daerah pemekaran.
BACA JUGA: Dua Pelajar SMA Ditusuk Pakai Pisau
“Nama-nama orang yang telah mendapat persetujuan dari PBNU sebagai tim pembentukan PWNU Kaltara ada dalam surat tugas PBNU Pusat,” kata Syakir dilansir Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Senin (13/10).
Ada 12 nama yang ditetapkan PBNU sebagai tim pembentukan PWNU Kaltara. Ini sesuai surat tugas PBNU tertanggal 15 September 2014 dengan nomor surat 3336/A.II.03/09/2014. Surat tersebut adalah tindaklanjut surat PWNU Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 078/PW.KT/A.D/IX/2014 tertanggal 08 September 2014 dengan perihal permohonan tim pembentukan pengurus PWNU Kaltara.
BACA JUGA: Pengendara Moge Rampas HP Pelajar
“Bila mengacu kepada Peraturan NU Nomor 04/2006 maka yang mempunyai wewenang untuk membentuk PWNU Kaltara adalah tim yang nama-namanya tercantum didalam surat tugas PBNU. Dan, apabila mengacu kepada Pasal 5 peraturan itu, maka surat persetujuan PBNU memiliki dasar hukum kuat,” ujar Syakir.
Sebelumnya, PCNU Bulungan telah menyebarkan undangan tertulis kepada selulruh pengurus organisasi sayap NU baik di kabupaten maupun di kecamatan untuk menghadiri acar silaturahmi dan pembentukan PWNU Kaltara pada Senin (13/10) di Gedung Diklat Kabupaten Bulungan.
BACA JUGA: Gardu Listrik Meledak, Warga Panik
Diinformasikan bahwa undangan PCNU Bulungan dengan nomor surat 08/NU.Bul/ix/2014 perihal silaturahmi dan pembentukan PWNU Kaltara tersebut merupakan tindak lanjut surat atau mandat pengurus PWNU Kaltim Nomor 060/PW.KT/A.II/D/2014 tertanggal 26 Maret 2014 tentang pembentukan pengurus PWNU Kaltara.
“Mandat itu tidak bisa dijadikan landasan, karena sudah ada surat tugas dari PBNU untuk tim pembentuk PWNU Kaltara. Kalau pun kegiatan tersebut tetap diadakan, maka kami akan bubar paksa karena itu ilegal,” jelas Syakir.
Terpisah, Ketua PCNU Bulungan Abdurahman Thalib mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanah dari PWNU Kaltim terkait pembentukan PWNU Kaltara.
"Itu amanah, ya kami harus jalankan,” kata Abdurahman.
Abdurahman mengaku hingga 11 Oktober lalu, pihaknya belum menerima salinan surat tugas yang mencantumkan nama-nama tim pembentukan PWNU Kaltara dari PBNU pusat.
“Kami belum menerima dan melihat surat itu, dan selama ini tidak ada komunikasi antara kami dengan tim dari PBNU,” jelas dia.
Dengan alasan kemaslahatan umat, Abdurrahman menilai bahwa pihaknya tidak akan mempermasalahkan bila tim pembentukan PWNU Kaltara yang mendapat mandat dari PBNU akan mengambil alih rencana ini.
“Yang penting ada komunikasi saja,” ujar Abdurrahman seraya memastikan bahwa dalam proses pembentukan PWNU Kaltara ini, pihaknya tak memiliki misi tertentu.
Ditanya soal ancaman pembubaran paksa oleh tim pembentukan PWNU Kaltara mandate PBNU, Abdurrahman memastikan pihaknya tak bergeming. Kegiatan akan tetap dilaksanakan pada 13 Oktober nanti.
“Amanah surat PWNU Kaltim lebih dulu dikeluarkan,” pungkasnya.(*/isl/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Beberkan Penyebab Serapan APBD Kotim Masih Rendah
Redaktur : Tim Redaksi