Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis

Kamis, 04 April 2024 – 04:59 WIB
Para pelaku aksi kekerasan di Jalan Hj Kokom Komariah, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa (2/4/2024) malam yang berhasil ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di sekitar GOR Futsal, Jalan H Kokom Komariah, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (2/4) malam.

"Delapan tersangka kami tangkap kurang dari tiga jam setelah mereka melakukan aksi kekerasan di Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu.

BACA JUGA: Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan

Namun demikian, satu dari delapan terduga pelaku aksi kekerasan belum bisa dilakukan penahanan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi karena mengalami luka-luka akibat tebasan senjata tajam.

Korban yang juga pelaku mengalami luka di bagian punggung dan belakang kepala.

BACA JUGA: Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB

Ke delapan pemuda tersebut berinisial WKS (30), MR (21), MY (21), RR (30), PP (24), AS (24), MYF (22), dan RM (22).

Dari tangan para tersangka polisi menyita lima buah senjata tajam berbagai jenis, dua batang bambu, dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan, Serda AAM Terima Rp 200 Juta

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan aksi kekerasan yang terjadi di antara para pemuda tersebut diawali kesalahpahaman dan perang mulut melalui voice note (pesan suara) di aplikasi WhatsApp hingga berujung aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Adapun modus operandi dari aksi kejahatan jalanan ini adanya kesalahpahaman di antara para pemuda tersebut, kemudian saling menantang yang dilontarkan melalui pesan suara.

Kemudian salah satu kelompok mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, karena jumlahnya kurang banyak mereka putar balik untuk memanggil rekan-rekannya sehingga terjadilah aksi kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan sepeda motor.

"Para pemuda dari dua kelompok ini mengalami luka, tetapi satu di antaranya mengalami luka cukup parah karena saat kejadian di tinggal begitu saja oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan musuhnya," tambahnya.

Pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, apakah nanti ada tersangka lain atau tidak masih dalam pengumpulan keterangan dan barang bukti.

Kini, delapan pemuda yang terlibat aksi kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut telah dijadikan tersangka.

Tujuh pemuda masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota, sedangkan satu pemuda lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Para pemuda tersebut terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, Pasal 170, Pasal 351 dan 358 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Tawarkan Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Dari Rp 300 Ribuan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler