Saling Ngotot, Batas Sumut-Riau Belum Beres

Selasa, 05 Februari 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Tim Penetapan Batas yng dibentuk pemerintah pusat mengakui kesulitan untuk segera memutuskan tapal batas yang disengketakan Pemkab Labuhanbatu Selatan, Sumut, dengan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sumut.

Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo mengatakan, kedua pihak masih terus saling ngotot. Eko mensinyalir, keberadaan pabrik pengolahan sawit dan kebun sawit di area yang disengketakan, menjadi pemicu proses mediasi menjadi alot.

"Ya, biasa lah. Rebutan kebun sawit, ada juga tempat pengolahan sawitnya. Kebun itu yang membuat prosesnya jadi sulit. Kalau di sana tidak ada apa-apanya, ya pasti gampang," ujar Eko Subowo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (4/2).

Eko menjelaskan, sudah beberapa kali pihaknya mempertemukan Pemkab Rohil dengan Pemkab Labusel, disertai pejabat dari Pemprov Sumut dan Pemprov Riau. Pertemuan terakhir digelar pekan lalu di Jakarta.

Dalam setiap pertemuan, lanjut Eko, masing-masing pihak menyodorkan bukti peta kerja versinya masing-masing. Nah, karena ada perbedaan peta ini, maka saat dilakukan pengecekan di lapangan, ya otomatis tidak ada titik temu.

"Terjadi interpretasi dalam menerjemahkan peta kerja. Karena ini sudah dilakukan pelacakan di lapangan," ujar Eko.

Seperti diberitakan, kasus ini menjadi menarik lantaran ada area seluas 4 ribu hektar wilayah Kabupaten Labusel yang beralih menjadi wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Ilir, Provinsi Riau dalam beberapa tahun terakhir.

Dandim 0209/LB Letkol Inf Dwi Bagus Nugraha, kepada Sumut Pos mengatakan, sesuai dengan peta milik TNI AD yang ada, diperkirakan memang terjadi pergeseran daerah Provinsi Sumut di wilayah Kabupaten Labusel.

Kabag Pemerintahan Pemkab Labusel, M Irsan menegaskan bahwa titik kordinat P.153 yang merupakan titik garis perbatasan antara Kabupaten Rohil, Riau dengan Kabupaten Labusel, Sumut belum ditetapkan resmi oleh Mendagri.

Eko menjelaskan, sebelum ada penetapan resmi dari Mendagri, maka tidak bisa disimpulkan telah terjadi peralihan wilayah. Dia berharap, para petinggi di kedua daerah menenangkan warga di sekitar perbatasan, jangan sampai terjadi konflik.

Dipastikan Eko, bahwa masuk ke area mana nanti wilayah itu, sama sekali tidak akan mengusik hak warga setempat. "Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah, dengan penegasan batas tidak akan menghilangkan hak-hak warga, baik itu hak adat atau pun hak ulayat masyarakat," terang Eko.

Perubahan batas, lanjutnya, hanya berpengaruh pada masalah administrasi kewilayahan saja. "Jika dulu ada di kabupaten sini, nanti masuk kabupaten sana, dan tetap dalam wilayah NKRI," ujar Eko.

Ditanya kapan masalah ini ditetapkan, Eko menargetkan secepatnya. "Dalam semester pertama 2013 ini semoga sudah ada penetapan," pungkasnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mengaku Keluarganya Patuh Bayar Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler