Saluran Irigasi Dipenuhi Bangunan Liar

Minggu, 16 Juni 2013 – 12:21 WIB
CISEENG - Meski terpampang tulisan larangan tak mendirikan bangunan di sekitar kawasan irigasi, namun pelanggaran terus terjadi terutama di sekitar RT 02/02, Kampung Setu, Desa Parigi Mekar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
   
Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang irigasi, dilarang mendirikan apapun diatas dan di daerah sempadan, saluran irigasi, maupun pembuangan.     Sementara, pasal 36 ayat 1 menyebutkan, siapa yang melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
   
Berdasarkan pantauan Radar Bogor, masih ada sepuluh bangunan liar di kawasan irigasi sehingga aliran air tak mengalir dengan maksimal.
   
Salah satu Penjaga lahan pertanian, Enjup (33) mengungkapkan, semenjak ada bangunan liar di sekitar irigasi arus air menjadi terhambat. Apalagi, warga kerap kali membuang sampah ke saluran irigasi. “Kini saluran makin kecil, ditambah banyak sampah,” katanya.
   
 Menanggapi masalah ini, Camat Ciseeng, Eddy Muslihat mengaku, pernah mendatangi para pemilik bangunan di kawasan irigasi tersebut dan mereka tak mampu menunjukan legalitas. “Tidak mungkin punya legalitas sebab mereka sudah jelas melanggar aturan yang berlaku,” terangnya.
   
Ia menambahkan, telah melakukan pembinaan dan peneguran terhadap bangunan liar di atas saluran irigasi itu. “Kecamatan hanya memiliki kapasitas sebatas peneguran dan pembinaan. Kalau memang masih membandel, kami segera melaporkan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP),” tuturnya. (cr14)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Cirebon Segera Berlakukan Perda Miras

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler