Salurkan Santunan Korban Sukhoi

Kamis, 24 Mei 2012 – 06:39 WIB

JAKARTA – Pemerintah menugaskan PT Jasa Raharja untuk menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet (SSJ) 100 yang kecelakaan di Gunung Salak, Bogor. Santunan dari pemerintah itu sebesar Rp 50 juta bagi masing-masing korban.

”Saya tegaskan, ini bentuknya santunan kemanusiaan dari pemerintah, bukan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (23/5).

Jasa Raharja memang tidak bisa memberikan santunan asuransi kepada para ahli waris korban Sukhoi. Pasalnya, para korban kecelakaan tidak sedang menaiki penerbangan pesawat komersial dengan membeli tiket pesawat. Kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan penyerahan klaim pembayaran dalam UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Agung menjelaskan, pemerintah turut berbela sungkawa dan ingin meringankan beban keluarga korban kecelakaan pesawat nahas tersebut. Santunan kemanusiaan dari pemerintah disalurkan melalui perusahaan BUMN. Setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, maka yang ditunjuk sebagai pihak penyalur adalah Jasa Raharja.

Pertimbangannya, Jasa Raharja merupakan BUMN yang paling berpengalaman menyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan. Kini Jasa Raharja sedang mengurus proses verifikasi pada ahli waris korban. Santunan akan diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu dekat.

Terkait penyaluran santunan ini, Menko Kesra juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya, didapat persetujuan bagi kebijakan yang bakal diambil bagi para korban jatuhnya pesawat Sukhoi. ”Ini kan bentuknya uang tali kasih dengan didasari niat tulus, jadi tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” tegas Agung Laksono.

Santunan dari pemerintah ini hanya diberikan kepada 35 keluarga korban kecelakaan yang berstatus WNI. Dari total 45 penumpang dan awak pesawat yang menabrak gunung itu, 10 korban di antaranya adalah warga asing. ”yang Rp 50 juta hanya untuk warga negara kita,” tutur Agung. Sementara seluruh keluarga korban, baik WNI maupun WNA, pihak Sukhoi akan memberi asuransi masing-masing USD 50 ribu. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Menteri Izinkan Lady Gaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler