JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan ekspose (gelar perkara) terkait Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Dari hasil gelar perkara itu, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Dengan begitu menurut Abraham, tidak lama lagi Dada akan menjadi seorang tersangka. Hal itu menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. "Iya kalau Sprindik sudah keluar maka Sprindik itu akan menjelaskan status seseorang," ucapnya.
Abraham menerangkan, Sprindik rencananya akan dikeluarkan pekan depan. "Sprindiknya belum kita sampaikan sekarang. Mungkin minggu depan, paling tidak hari Senin. Itu masalah administrasi aja. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dada kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (27/6). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung. (gil/jpnn)
Dari hasil gelar perkara itu, perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Dada Rosada sudah diselesaikan eksposenya. Sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Abraham di DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Dengan begitu menurut Abraham, tidak lama lagi Dada akan menjadi seorang tersangka. Hal itu menunggu surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan. "Iya kalau Sprindik sudah keluar maka Sprindik itu akan menjelaskan status seseorang," ucapnya.
Abraham menerangkan, Sprindik rencananya akan dikeluarkan pekan depan. "Sprindiknya belum kita sampaikan sekarang. Mungkin minggu depan, paling tidak hari Senin. Itu masalah administrasi aja. Tapi yang jelas yang bisa dipastikan bahwa kasus Dada Rosada sudah ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dada kembali menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (27/6). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Boediono di Century Tergantung Pemeriksaan Budi Mulya
Redaktur : Tim Redaksi