Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 Miliar

Jumat, 17 Juni 2016 – 10:18 WIB
Samadikun Hartono bersama Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Moderen, Samadikun Hartono akhirnya bersedia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Ini setelah mendapat tekanan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan Samadikun dengan cara dicicil mulai pekan ini. "Benar, pekan ini dia sudah mau membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar. Tetapi, saya tidak tahu harinya kapan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (16/6).

BACA JUGA: KPK: Kemana Pun Royani, Kami Kejar!

Meski akan dibayar dengan dicicil, namun tim eksekutor tetap berharap yang bersangkutan melunasi kewajibannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 169 miliar secepatnya. "Tentu secepatnya dibayar uang pengganti (sebelum masa pidana Samadikun  selesai dijalani, Red)," harap Arminsyah.

Meski demikian, jika Samadikun tidak melunasi uang pengganti, maka semua asetnya akan disita, dilelang untuk pembayaran uang pengganti Rp 169 miliar. "Aset-asetnya kita sita. Kita lelang untuk bayar uang pengganti," terang Arminsyah.

BACA JUGA: Jokowi Tak Minta KPK Telusuri Rekam Jejak Tito

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Ahmad Djainuri mengungkapkan, pembayaran cicilan pertama saat ini belum dilunasi Samadikun, kendati melewati batas waktu hingga 31 Mei 2016. Padahal, pihak keluarga sudah menyetujui untuk pembayaran cicilan pertama selambatnya, 31 Mei 2016. "Tetapi dia belum bayar (cicilan, Red) tanpa alasan," ungkapnya. 

Setelah mendapat tekanan dari Jaksa Agung, Samadikun akhirnya bersedia untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut. Sejauh ini, diketahui sudah disita sertifikat tanah dan bangunan di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat dan ditaksir seharga Rp 50 miliar. Dengan demikian, tim eksekutor akan menyita aset-aset Samadikun lainnya.

BACA JUGA: Perda Dicabut, Pemda Jangan Ragu Ajukan Keberatan

Sesuai kesepakatan, Samadikun diberi kemudahan membayar uang Rp 169 miliar selama empat tahun, dengan besaran Rp 42 miliar setiap tahun. Namun, jika sampai 31 November tidak melunasi kewajibannya, maka semua asetnya akan disita dan dilelang. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan tidak pernah setuju dengan keinginan Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar selama empat tahun. "Kita tidak pernah menyetujui itu. Itu permintaan dia, malah empat tahun mintanya. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," katanya belum lama ini. 

Lantas, ia mengaku akan memilih untuk menyita aset Samadikun, ketimbang harus menunggu pembayaran uang pengganti selama empat tahun. "Itu kan bisa disita (aset Samadikun, Red) terus dilelang, untuk pulihkan uang negara," tandasnya.

Menurut Prasetyo, sikap dirinya itu didasarkan kepada permohonan Samadikun kepada tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, bisa diterima atau tidak. "Saya katakan saya tidak bisa terima," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) tersebut. 

Samadikun pernah berada di Singapura, saat tim jaksa akan mengeksekusi di kediamannya di Menteng Jakarta Pusat. Samadikun telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekarang Calon Kapolri, Nanti Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler