Perda Dicabut, Pemda Jangan Ragu Ajukan Keberatan

Jumat, 17 Juni 2016 – 09:17 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad minta agar semua pihak merespon secara proporsional perihal pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab menurut Farouk, pembatalan tersebut merupakan kewenangan konstitusional Pemerintah.

"Itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan perda jika dinilai bertentangan dengan ketentuan yang kriterianya juga diatur dalam undang-undang tersebut. Pemerintah daerah juga punya ruang keberatan jika tidak terima," kata Farouk, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Kamis (16/6). 

BACA JUGA: Sekarang Calon Kapolri, Nanti Cawapres

Pasal 250 dari UU tersebut lanjutnya, ada tiga alasan sebuah perda dibatalkan. Pertama, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, menggangu kepentingan umum dan/atau ketika kesusilaan.

Senator asal NTB ini menegaskan bahwa pembatalan perda harus akuntabel dan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Pemerintah daerah juga tidak perlu ragu mengajukan keberatan jika menilai pembatalan tidak tepat," tegasnya. 

BACA JUGA: Sebagian Besar Perda yang Dibatalkan Terkait IMB dan Jasa Usaha

Berdasar prinsip akuntabilitas, lanjut Farouk, Pemerintah harus memberikan alasan dalam setiap perda yang dibatalkan. Pihak yang membatalkan harus mampu menunjukan pertentangannya. Jika diketahui alasannya akan membuat lebih mudah melakukan penyikapan bagi yang berkeberatan terhadap putusan tersebut. 

"Sebagai wakil daerah, DPD sangat terbuka menjadi fasilitator jika ada polemik dan keberatan terkait pembatalan. Kami akan pelajari alasan pembatalan Pemerintah dan argumentasi keberatan Pemda jika keberatan itu juga disampaikan ke DPD," ungkap Guru Besar PTIK dan UI ini.

BACA JUGA: Umumkan Daftar Perda Bermasalah Hari Ini

Jika alasan Pemerintah benar dan dapat dipertanggungjawabkan maka DPD kata Farouk akan mengingatkan Pemerintah kenapa selama ini 'dibiarkan'. 

"Tapi kalau ternyata alasan keberatan Pemda dapat diterima, DPD akan mendesak Pemerintah untuk mendengarkan dan bila perlu DPD akan mengadakan rapat kerja segitiga," pungkas Farouk.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Bakal Minta Penjelasan Mendagri Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler