Samadikun Ditangkap, Anak Buah SBY Tagih Janji Jokowi

Senin, 18 April 2016 – 02:03 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyatakan apresiasi kepada Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana atas penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono, terpidana kasus BLBI yang melarikan diri saat dieksekusi.

Eksekusi terhadap Samadikun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Tetapkan Hari Wayang Nasional

“Alhamdulillah, beberapa hari yang lalu Samadikun berhasil ditangkap oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana, dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana. Ini suatu upaya dan prestasi yang patut diapresiasi terhadap kerja tim yang dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dan BIN," kata Didik, Minggu, (17/4).

Dengan keberhasilan ini, lanjut anggota Komisi III DPR ini, berharap menjadi momentum yang tepat bagi bangsa kita untuk segera memburu aset-aset dalam kasus BLBI yang dibawa lari oleh para oknum.

BACA JUGA: Sayangkan Polisi Masih Usut Kasus Ongen

Untuk itu, ujarnya, agar lebih maksimal lagi, standing case BLBI bisa menjadi pijakan awal untuk meretas persoalan aset-aset bangsa yang dibawa lari oleh para koruptor.

"Dan tentu pembelajaran yang penting buat pemerintah, agar tidak lagi gampang untuk melepas aset negara ke asing," kata Didik.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pak Jokowi, DPD Ini Mau Diapakan?

Selain aset BLBI ini, Didik ingat bagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin berusaha mengambil-alih lagi saham-saham BUMN yang terlanjur dijual ke asing pada era pemerintahan Megawati seperti Indosat.

“Tapi faktanya hingga sekarang tidak ada sedikitpun tanda-tanda bisa diwujudkan,” katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Beberkan 3 Ancaman Terbesar Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler