Sayangkan Polisi Masih Usut Kasus Ongen

Minggu, 17 April 2016 – 23:16 WIB
Presiden Jokowi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sikap polisi yang terus melanjutkan kasus Yulian Paonangan alias Ongen disayangkan banyak pihak.  Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Yogyakarta Mudzakkir, ini menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

Menurut dia, harusnya kasus tersebut cukup diberi teguran keras. Sebab, kasus itu masuknya ranah penghinaan bukan pelanggaran Undang-undang Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Pak Jokowi, DPD Ini Mau Diapakan?

“Tidak ada unsur pornografinya dalam foto dan tagar tersebut. Kalaupun masuk penghinaan, ini sudah digugurkan oleh MK,” ungkap Mudzakkir saat dihubungi, Minggu (16/4).

Mudzakkir menilai, tidak ada alasan kuat foto Nikita Mirzani bersama Presiden Joko Widodo dijadikan dasar untuk memenjarakan orang. Sebab, foto itu sudah tersebar sebelumnya.

BACA JUGA: Mendagri Beberkan 3 Ancaman Terbesar Indonesia

Karenanya, ia menegaskan, seharusnya orang yang pertama mengunggah foto itu harus ditangkap.  Karena itu, Mudzakkri menganggap aneh jika Ongen dibilang menebar kebencian.

"Dari mana menebarnya? Ini kan soal merasa terhina saja, seolah-olah Jokowi dekat dengan Nikita yang konotasinya negatif di masyarakat,” paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Belasan Ormas Sikapi Hasil Amandemen UUD 1945

BACA ARTIKEL LAINNYA... INNALILLAHI...PPP Berduka: 1 Meninggal dan Lainnya Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler