Samarkan Nominal Uang Atur Perkara dengan Nomor Sepatu

MA Pecat Dua Staf PN Jakpus

Jumat, 17 Juni 2016 – 18:48 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung memecat staf pada kepaniteraan pidana khusus MA Kosidah. Perempuan yang biasa disapa Ida ini dipecat karena terlibat permainan pengaturan perkara bersama Kasubdit Kasasi Perdata (MA) Andri Tristianto Sutrisna yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terkait perkara Andri, saudara KD sudah dipecat," ujar Kepala Badan Pengawas MA Sunarto, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Bersama Tito, Buwas Lebih Pede Berantas Narkoba

Pengaturan perkara oleh Andri dan Ida terbongkar dalam persidangan dua terdakwa kasus suap penundaan pengiriman putusan kasasi bos PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat. 

Pembicaraan lewat BBM antara Andri dan Ida yang dibuka di persidangan mengungkap upaya pengaturan majelis hakim. Mereka berdua juga turut menyebut nominal uang yang disamarkan dengan nomor sepatu. 

BACA JUGA: Sirkuit Murah di Ciamis Bikin Menteri Yuddy Happy

Di sisi lain, Badan Pengawasan MA juga memecat dua staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE. 

Sunarto menjelaskan, keduanya dipecat karena diduga terkait perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus. "Dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto. 

BACA JUGA: Naahhh, Ada Kabar Menyenangkan bagi PNS

Kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno. (boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Sampaikan Permintaan Khusus pada Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler